KPK Dalami Rangkap Jabatan Mulyono, Diduga Terkait Kasus Restitusi Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami rangkap jabatan Mulyono, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi restitusi pajak dan potensi benturan kepentingan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius mendalami keterkaitan antara rangkap jabatan Mulyono saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan kasus dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak. Pendalaman ini menjadi krusial untuk mengungkap potensi modus pengaturan nilai pajak atau adanya benturan kepentingan yang merugikan negara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan untuk menyingkap seluruh aspek dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK berupaya keras untuk memastikan apakah posisi Mulyono di 12 perusahaan swasta memiliki hubungan langsung dengan praktik korupsi yang sedang diselidiki. Penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk membersihkan praktik korupsi di lembaga pemerintahan, khususnya di sektor perpajakan yang sangat vital bagi penerimaan negara. Masyarakat menantikan hasil dari pendalaman kasus ini untuk menegakkan keadilan dan transparansi.
Sementara itu, aspek etik terkait rangkap jabatan Mulyono sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diserahkan sepenuhnya oleh KPK kepada Kementerian Keuangan. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat publik. Kementerian Keuangan diharapkan dapat menindaklanjuti pelanggaran etik sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, mengingat seorang ASN tidak seharusnya menjabat di banyak perusahaan swasta.
Investigasi KPK atas Rangkap Jabatan Mulyono
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik masih akan mendalami lebih lanjut mengenai rangkap jabatan Mulyono. Pertanyaan utama yang ingin dijawab adalah apakah rangkap jabatan tersebut menjadi bagian dari modus operandi untuk melakukan pengaturan nilai pajak. Selain itu, KPK juga menelusuri potensi adanya benturan kepentingan yang timbul dari posisi Mulyono di berbagai perusahaan swasta.
Mulyono diketahui memiliki jabatan di 12 perusahaan, yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai netralitas dan integritasnya sebagai pejabat pajak. KPK ingin memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang yang terjadi akibat posisi ganda tersebut. Pendalaman ini merupakan langkah penting untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas jika memang ada keterkaitan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat publik, terutama mereka yang memiliki wewenang besar dalam pengelolaan keuangan negara. KPK berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta di balik dugaan korupsi ini secara transparan. Setiap detail akan diperiksa untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka Kasus Pajak
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. OTT ini merupakan bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor. Tindakan cepat KPK berhasil mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.
Pada hari yang sama, KPK menangkap Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Dian Jaya Demega, dan seorang pihak swasta bernama Venasius Jenarus Genggor. Penangkapan ini terkait dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit. Kasus ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam pengajuan restitusi pajak.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan Mulyono (MLY), Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti awal yang kuat yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik KPK. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Penanganan Etik Diserahkan ke Kementerian Keuangan
Mengenai aspek etik dari rangkap jabatan Mulyono di 12 perusahaan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa hal tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Ini adalah ranah pengawasan internal Kementerian Keuangan untuk ASN mereka.
Kementerian Keuangan memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawainya. Aturan kepegawaian ASN secara jelas mengatur larangan rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau mengurangi profesionalisme. KPK berharap Kementerian Keuangan dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga pada penegakan kode etik dan disiplin pegawai. Sinergi antara KPK dan Kementerian Keuangan diharapkan dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan integritas di lingkungan birokrasi. Transparansi dalam penanganan etik juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Sumber: AntaraNews