KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Anwar Sadad, anggota DPR RI, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, membuat publik penasaran sejauh mana keterlibatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Lembaga antirasuah ini kini secara intensif mendalami peran Anwar Sadad (AS), yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dan kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Penyelidikan ini berfokus pada pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Penyelidikan KPK ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Anwar Sadad sebagai pejabat publik yang sedang aktif. Kasus dana hibah Jatim sendiri telah menyeret banyak pihak, termasuk pejabat daerah dan swasta, dalam pusaran tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Pendalaman peran Anwar Sadad diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan korupsi dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Selasa (27/5), mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap enam saksi telah dilakukan untuk mendalami keterlibatan AS. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang lebih komprehensif terkait dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Pendalaman Peran Anwar Sadad
Dalam rangka mendalami peran Anwar Sadad, KPK telah memanggil dan memeriksa enam orang saksi pada Selasa (27/5). Para saksi tersebut meliputi perwakilan dari berbagai yayasan dan ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga terkait dengan pengelolaan dana hibah. Mereka adalah NJB selaku pengurus atau perwakilan Yayasan Bunga Tanjung, MHA selaku pengurus atau perwakilan Yayasan Darul Ulum Paiton, ZAM selaku pengurus atau perwakilan Pondok Pesantren Nurul Hasan, ABH selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya, SAA selaku Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, serta SUG selaku Ketua Pomas Ikmarish.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada tersangka AS, dengan pendalaman mengenai pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan pokmas yang menerima hibah. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah, serta potensi penyimpangan yang terjadi.
Pendalaman ini krusial untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik korupsi dana hibah. KPK berupaya menelusuri setiap jejak transaksi dan keputusan yang melibatkan Anwar Sadad dalam kasus ini. Hal ini sejalan dengan komitmen KPK untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu terhadap posisi atau jabatan seseorang.
Perkembangan Kasus dan Daftar Tersangka Dana Hibah Jatim
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022, yang kala itu menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak. Penetapan tersangka ini menunjukkan skala korupsi yang luas dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Pada 2 Oktober 2025, KPK merilis identitas 21 tersangka dalam kasus ini. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka, yaitu Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS), dihentikan karena telah meninggal dunia. Dengan demikian, saat ini terdapat 20 orang tersangka yang masih dalam proses hukum terkait kasus dana hibah Jatim.
Para tersangka dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu penerima suap dan pemberi suap. Tiga tersangka penerima suap melibatkan pejabat penting, termasuk Anwar Sadad sendiri. Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari anggota DPRD hingga pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur. Daftar lengkap tersangka mencerminkan kompleksitas jaringan korupsi yang terungkap.
Berikut adalah daftar 20 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim:
Sumber: AntaraNews