KPK Akan Sampling 15.000 SPBU Nasional: Menguak Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan sampling terhadap ribuan SPBU di Indonesia untuk mendalami kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina, yang melibatkan pengadaan mesin EDC dan ATG.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan sampling terhadap sekitar 15.000 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan program digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan rencana ini pada Jumat (24/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sampling ini bertujuan untuk mengecek keandalan mesin Electronic Data Capture (EDC) dan alat Automatic Tank Gauge (ATG) yang merupakan bagian dari paket pengadaan digitalisasi tersebut. Program digitalisasi ini mencakup sistem untuk sekitar 15.000 pompa bensin di seluruh negeri. KPK ingin memastikan tidak ada indikasi penyimpangan dalam implementasi teknologi ini.
Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024, dengan pemanggilan saksi-saksi pada 20 Januari 2025. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka pada 31 Januari 2025, salah satunya adalah Elvizar, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). Investigasi ini kini memasuki tahap akhir untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Mendalami Modus Korupsi Digitalisasi SPBU
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengambilan data dari SPBU ini esensial untuk kebutuhan penyidikan. Fokus utama adalah pada keandalan mesin EDC yang diadakan dalam program digitalisasi di PT Pertamina (Persero). "Tentu penyidik juga akan melakukan sampling, atau pengecekan juga terkait dengan keandalan dari mesin-mesin EDC yang diadakan dalam program digitalisasi di PT Pertamina (Persero) tersebut," ujar Budi.
Program digitalisasi ini tidak hanya melibatkan mesin EDC, tetapi juga alat untuk mengecek stok bahan bakar minyak (BBM) atau Automatic Tank Gauge (ATG). Kedua komponen ini merupakan satu paket pengadaan yang dirancang untuk sekitar 15.000 pompa bensin di seluruh Indonesia. KPK berupaya mengungkap potensi penyimpangan dalam pengadaan dan implementasi teknologi ini.
Kasus dugaan korupsi ini telah melalui serangkaian proses hukum. KPK mulai melakukan penyidikan setelah sebelumnya mengungkapkan kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperkuat bukti-bukti yang ada.
Perkembangan Penyidikan dan Penentuan Tersangka
KPK telah menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus ini. Setelah tahap penyidikan dimulai, KPK memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan informasi dan bukti yang komprehensif untuk menuntaskan perkara.
Pada 31 Januari 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU ini. Identitas tersangka mulai terkuak seiring berjalannya waktu. Salah satu nama yang kemudian diumumkan adalah Elvizar, yang juga tersangkut kasus korupsi lain.
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) pada saat kasus digitalisasi SPBU terjadi. Ia juga merupakan Direktur Utama PCS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada periode 2020–2024. Keterlibatan Elvizar dalam dua kasus berbeda menunjukkan pola kejahatan yang serupa.
Saat ini, penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir. KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi ini. Perhitungan kerugian negara menjadi aspek krusial dalam penentuan sanksi hukum bagi para pelaku.
Sumber: AntaraNews