Kompolnas Sesalkan Kekerasan Anggota Polri dalam Kasus Pengeroyokan Kalibata yang Tewaskan Dua Orang
Kompolnas menyatakan keprihatinan mendalam atas keterlibatan anggota Polri dalam kasus pengeroyokan Kalibata yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia, menuntut tindakan tegas.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyuarakan keprihatinan mendalam atas insiden pengeroyokan di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kejadian tragis ini menyebabkan dua individu berinisial MET dan NAT meninggal dunia pada Kamis (11/12).
Kompolnas secara khusus menyayangkan keterlibatan anggota kepolisian dalam tindakan kekerasan tersebut. Mereka menegaskan bahwa main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya.
Insiden ini memicu desakan agar pihak kepolisian mengambil langkah tegas terhadap para pelaku. Kompolnas mendukung penuh proses hukum yang tidak hanya menyentuh pelanggaran etik, tetapi juga pidana.
Kompolnas Soroti Keterlibatan Anggota Polri dalam Pengeroyokan Kalibata
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat. "Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian, ya, apapun alasannya, enggak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," tegas Anam di Jakarta. Pernyataan ini menyoroti seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penegak hukum.
Anam juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam menindak tegas para pelaku pengeroyokan Kalibata. Ia menekankan pentingnya mengumumkan mekanisme yang diterapkan, termasuk sanksi yang lebih dari sekadar pelanggaran etik. Ini menunjukkan komitmen Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas penuh.
Pihak kepolisian telah mengidentifikasi dan menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan Kalibata ini. Keenam tersangka tersebut merupakan anggota Polri yang bertugas di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Identitas mereka adalah Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM.
Keterlibatan anggota Polri dalam kasus pidana serius seperti pengeroyokan yang berujung kematian tentu mencoreng citra institusi. Kompolnas berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran kepolisian.
Proses Hukum dan Harapan Kompolnas atas Kasus Pengeroyokan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan enam tersangka. "Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Ini menunjukkan keseriusan penanganan kasus oleh Polri terhadap kasus pengeroyokan.
Keenam anggota Polri yang menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak kekerasan bersama di muka umum atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku pengeroyokan Kalibata ini.
Kompolnas berharap ketegasan sikap kepolisian dalam penanganan kasus pengeroyokan Kalibata ini dapat memberikan efek jera. Tujuannya adalah agar seluruh anggota Polri tidak lagi melakukan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri di kemudian hari. Ini merupakan upaya menjaga profesionalisme institusi.
Selain penanganan kasus pidana, Anam juga menyinggung perlunya mekanisme yang jelas terkait penagihan utang (debt collector). Ia mempertanyakan lokasi penagihan, apakah di jalan atau di rumah, sebagai bagian dari konteks yang lebih besar yang perlu diatur.
Sumber: AntaraNews