LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kompolnas diharapkan ikut awasi kasus dugaan penipuan Ketua DPRD DKI

Kubu mantan Sekda Provinsi Riau, Zaini Ismail melihat proses hukum Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dalam kasus dugaan penipuan jalan di tempat. Sejak 30 April dilaporkan, belum ada perkembangan berarti dalam proses penyelidikan kasus ini.

2018-10-25 19:40:00
Penipuan
Advertisement

Kubu mantan Sekda Provinsi Riau, Zaini Ismail melihat proses hukum Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dalam kasus dugaan penipuan jalan di tempat. Sejak 30 April dilaporkan, belum ada perkembangan berarti dalam proses penyelidikan kasus ini.

Kuasa hukum Zaini Ismail, Ilal Ferhard mengatakan, telah meminta timnya untuk melaporkan hal tersebut kepada Kompolnas. Diharapkan, ada perkembangan di kasus itu.

"Saya menyarankan ada tim untuk melaporkan ke Kompolnas karena laporan yang dilaporkan oleh klien kami tidak berjalan," kata Ilal kepada wartawan, Kamis (25/10).

Advertisement

Ilal juga menyayangkan sikap kepolisian. Sampai saat ini tidak ada laporan progres penyelidikan terhadap kasus itu.

Prasetio disebut menjanjikan Zaini untuk bisa menjabat sebagai Plt Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini pun klain telah memberikan uang sebanyak Rp 3,2 miliar kepada Prasetio. Jabatan tak didapat, uang pun tak kembali.

"Kalaupun ini tidak berjalan, seharusnya diberikan keterangan kepada pelapor alasan mengapa biar kami tidak bingung juga gitu loh," ujar Ilal.

Advertisement

Agar mendapat perhatian, Ilal pun berharap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan kadernya itu untuk menghadapi proses hukum. Dia berharap, Mega yang meminta agar Prasetio penuhi panggilan polisi.

"Ya harus ini kan dia bilang atas nama partai dia melakukan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. Apalagi kader ini punya posisi strategis yaitu Ketua DPRD DKI menjadi ketua umum harus memberikan imbauan kepada ketua DPRD tersebut untuk memberikan contoh yang baik sebagai kader partai," tutup dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Kasus masih berjalan, ya. Kami masih terus menyelidikinya," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 29 Agustus lalu.

Perkembangan kasus ini, ucap Nico, penyidik telah memeriksa pelapor, Zaini. Menurut Nico, kini Zaini tengah mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk diserahkan ke penyidik.

"Karena yang paling penting kan pelapor bisa menunjukkan bukti dan data-datanya," kata Nico.

Sementara Prasetio telah membantah keras tuduhan tersebut. Dia menyebut Zaini hanya mencari perhatian. Prasetio pun mengaku tidak mengenal Zaini selaku pelapor. Selain itu, Prasetio juga mengklaim tak pernah ada urusan dengan Provinsi Riau.

"Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ucap Prasetio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 8 Mei lalu.

Baca juga:
Perkara 'Ratu Fidusia' baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang
Ngaku utusan Kapolda Riau, Akiong peras 12 pengusaha dengan modus setoran
Ngaku-ngaku penyidik Bareskrim, Alfian diciduk di Kalibata
Mengaku anggota polisi, Alfian kelabui penjual HP di Pancoran
Mengaku ajudan Kapolri, pria asal Teluknaga tipu korban Rp 250 juta
Baru bebas dari kasus suap, Bonaran Situmeang langsung ditahan lagi
Polisi bongkar penipuan dan penggelapan saham senilai Rp 55 miliar

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.