Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru bebas dari kasus suap, Bonaran Situmeang langsung ditahan lagi

Baru bebas dari kasus suap, Bonaran Situmeang langsung ditahan lagi Sidang Raja Bonaran Situmeang. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) yang juga pengacara kondang, Raja Bonaran Situmeang, kini menjadi tahanan Polda Sumut. Dia ditangkap atas kasus penipuan.

"Terhadap terlapor (Raja Bonaran Situmeang) dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 di Bandung dan dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (18/10).

Menurut Nainggolan, Bonaran ditangkap tak lama setelah keluar dari Lapas Sukamiskin. "Begitu dia bebas kita tangkap," ucap Nainggolan.

Bonaran ditangkap berdasarkan laporan seorang perempuan. Kasus itu terjadi pada 2014 saat Bonaran menjabat Bupati Tapteng. Dia menyuruh korban dan suaminya untuk mencari orang yang ingin menjadi CPNS. Namun, ada tarifnya.

Untuk lulusan S1 ditetapkan biaya pengurusan Rp 165 juta, sedangkan lulusan D3 Rp 135 juta. Pengutipan itu di luar prosedur yang berlaku, dan uangnya untuk Bonaran.

Korban mendapatkan 8 orang yang berminat. Dia pun menyerahkan biaya pengurusannya kepada Bonaran dengan total Rp 1.240.000.000. Uang itu diserahkan dalam 4 tahap.

Penyerahan tahap pertama dilakukan pada 29 Januari 2014, korban bersama suaminya menyerahkan Rp 570 juta kepada Bonaran di rumah dinasnya di Sibolga. Saat itu tidak dibuatkan kwitansi tanda terima, namun disaksikan ajudan Bonaran bernama Joko.

Pada 30 Januari 2014, korban menyerahkan Rp 120.000.000. Uang itu dikirim melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke rekening atas nama Farida Hutagalung.

Kemudian penyerahan ketiga dilakukan pada 3 Februari 2014 dengan nominal Rp 500.000.000. Uang dikirim dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah yang dikirim ke rekening atas nama Farida Hutagalung.

Terakhir, pada 17 Agustus 2014, korban menyerahkan uang tunai Rp 50.000.000. Penyerahan ini juga tanpa kwitansi.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti selembar bukti pengiriman uang Rp 120 juta ke rekening Farida Hutagalung; selembar bukti pengiriman uang Rp 500 juta ke rekening Farida Hutagalung; data-data Farida Hutagalung pada saat membuka rekening berikut print out rekening atas nama Farida Hutagalung mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 sampai rekening tutup pada bulan April 2017.

Selain itu, turut diamankan surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, nama-nama peserta, dan surat keputusan kelulusan CPNS, serta 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

"Dalam kasus ini, dia (Bonaran) kita kenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Nainggolan.

Bonaran terpilih menjadi bupati Tapteng periode 2011-2016 bersama wakil bupati Syukran Jamilan Tanjung. Namun, Bonaran masuk bui terkait kasus penyuapan Akil Mochtar pada 2014. Dia dihukum 4 tahun penjara. Begitu bebas, dia langsung ditangkap petugas Polda Sumut.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP