Perkara 'Ratu Fidusia' baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang
Merdeka.com - Nadia Pradina (28), Ratu Fidusia asal Tangerang yang berhasil menggelapkan 11 unit mobil hasil kredit dari 7 perusahaan pembiayaan kredit, baru dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/10).
Kasub Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Ronny Bona Tua Hutagalung mengatakan, perkara Fidusia oleh tersangka Nadia Pradina hari ini baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Hari ini perkara dilimpahkan ke Pengadilan negeri Tangerang (P31), untuk tersangka NP. Dan terhitung sejak tanggal (17/10-5/11) tersangka adalah tahanan kejaksaan," ucap Ronny.
Setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang, selanjutnya menunggu jawdwal persidangan untuk perkara tersebut. "Berkas perkara yang kami tangani untuk satu laporan perkara dari Finansia Multifinance yang mengalami kerugian fidusia sebesar Rp 180 juta," ucap dia.
Sementara empat perkara dari empat perusahaan pembiayaan lain masih dalam proses kepolisian. "Ini baru satu laporan perkara dari 4 laporan perkara yang masuk, sambil berjalan ini bisa terus kami proses. Nantinya ini bisa sesuai Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut," kata dia.
Dia mengatakan, selama Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berdiri pada Mei 2018 sudah menangani 14 perkara fidusia. "Lumayan banyak memang kasus fidusia ini selama 5 bulan sudah ada 14 perkara, yang terbanyak ini oleh tersangka NP," ucap Ronny.
Akibat perbuatannya, Nadia Pradina, Ratu Fidusia ini disangkakan pasal 35 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau kedua pasal 36 Undang-undang Nomor 42 temtang jaminan Fidusia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Hari Pelukan Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 Januari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952 dan Berlaku hingga Kini
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.
Baca Selengkapnya5 Tradisi Masyarakat Sumatra Utara Menyambut Datangnya Ramadan, Salah Satunya Pesta Tapai
Di Provinsi Sumatra Utara, masyarakat menyambut bulan suci ini dengan ragam tradisi yang berbeda-beda dan tentunya penuh makna.
Baca SelengkapnyaPingsan saat Penghitungan Suara, Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal
Seorang petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten meninggal dunia setelah pingsan saat penghitungan suara di TPS, Rabu (14/2) malam.
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaPelantikan Bintara Ini Tak Dihadiri Ortu, Didatangi Komandan Sosoknya Ungkap Alasan yang Bikin Haru
Kedua orangtua Bintara tersebut tak bisa menghadiri pelantikan sang putra tercinta.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya