LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komnas HAM Sebut Korban Kerusuhan 21-23 Mei Ditembak Profesional dan Terorganisir

Hal itu terungkap dari penelusuran Komnas HAM terkait aksi 21-23 Mei 2019 di kawasan Sarinah, dekat Gedung Bawaslu Jakarta Pusat

2019-10-29 17:02:00
Demo 22 Mei
Advertisement

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan para terduga pelaku yang telah menghilangkan 10 nyawa dalam insiden kericuhan di kawasan Sarinah pada 21-23 Mei 2019, tidak bisa dikenakan pasal pelanggaran HAM berat. Sebab, Komnas HAM hingga saat ini tidak menemukan indikasi pelanggaran HAM berat dalam demo berujung kericuhan tersebut.

"Kami tidak menemukan indikasi bahwa apa yang terjadi tanggal 21-23 Mei itu pelanggaran HAM yang berat, di mana kemudian mekanisme penyelesaian masalahnya adalah UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Rilis dari penelusuran Komnas HAM terkait aksi 21-23 Mei 2019 di kawasan Sarinah, dekat Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, diketahui membuahkan empat poin. Pertama Komnas HAM memastikan ada 10 korban meninggal, dengan 9 korban di Jakarta 1 di Pontianak.

Advertisement

"Dari 9 korban meninggal itu 8 karena peluru tajam dan 1 karena trauma di kepala, dan satu di Pontianak karena peluru tajam juga," kata Beka.

Beka pun memastikan penembak peluru tersebut bukan dari anggota Polri. Kepastian ini divalidasi pihaknya dengan pelbagai konfirmasi. Mulai dari pencocokan jam bertugas anggota, sampai dengan uji lab forensik.

"Kami sampai pada kesimpulan itu, kami meminta keterangan kepada tim yang dibentuk oleh Kapolri, kami juga meminta kepada meminta keterangan labfor, kami sampai mengecek soal jadwal dari satuan bertugasnya. Maka itu kami memastikan bahwa ini bukan dari kepolisian, tapi pelaku ini profesional dan terorganisir," ujar Beka.

Advertisement

Poin kedua dari hasil penelusuran Komnas HAM memastikan ada penggunaan kekerasan yang berlebihan dilakukan aparat polisi. Hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan represif seperti dari video viral di Kampung Bali, Tambora, dan Petamburan.

"Kami melihat aparat menggunakan kekerasan tidak menggunakan senjata api peluru tajam tapi lebih kepada perlakuan kekerasan misalnya pentungan," kata Beka.

Poin ketiga, dari analisa internet, Komnas HAM menilai ada penggunaan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian, provokasi sekaligus menggalang atau mengonsolidasikan massa yang diduga ikut serta dlm kerusuhan 21-23 Mei.

Poin keempat, Komnas HAM menemukan soal perlakuan hukum terhadap anak-anak. Selain ada korban meninggal, anak juga menjalani proses hukum dan mendapat perlakuan yang tidak baik selama proses tersebut.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

Baca juga:
Laporkan Pantauan Pemilu, Komnas HAM Belum Lihat Komitmen Jokowi & Prabowo Soal HAM
Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Pemerintah Diharapkan Tuntaskan Masalah HAM
Usut 10 Korban Tewas Tertembak, Komnas HAM Lanjutkan Investigasi Kerusuhan Wamena
Komnas HAM Evaluasi Penanganan Pengungsi Nduga
Komnas HAM akan Selidiki Penetapan Tersangka Akbar Alamsyah
Komnas HAM: Penyiksaan Melampaui Tugas Kepolisian
Mencari Keadilan Buat Korban Gugur & Luka Demonstrasi RUU KUHP & UU KPK

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.