Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM: Penyiksaan Melampaui Tugas Kepolisian

Komnas HAM: Penyiksaan Melampaui Tugas Kepolisian Bentrokan Polisi dan Mahasiswa di DPR. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Aksi mahasiswa turun ke jalan September lalu telah memakan korban. Tercatat sudah ada lima orang tewas dalam serangkaian aksi menolak sejumlah RUU yang hendak disahkan anggota DPR periode 2014-2019. Mereka adalah Maulana Suryadi (23), Akbar Alamsyah (19) dan Bagus Putra Mahendra (15) di Jakarta dan dua mahasiswa Universitas Haluoleo yakni Immawan Randi (21) serta Muhammad Yusuf Kardawi (19).

Peristiwa ini semakin jadi sorotan. Selain karena korban terus berjatuhan, masih banyak nasib pendemo yang belum diketahui nasibnya pasca aksi itu. Hasil sidang paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 10 Oktober lalu memutuskan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kematian lima orang tersebut.

Tim khusus diberi nama Tim Pemantau Peristiwa September dan dipimpin Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Hairansyah. Dengan dibantu tiga komisioner lainnya, yakni Amiruddin Al Rahab, Beka Ulung Hapsara, Munarijal Manan dan 6 staff Komnas HAM dari bagian penegakan.

Belum genap seminggu tim ini dibentuk. Komnas HAM sudah ikut memantau peristiwa ini sejak tanggal 26 September. Saat itu mereka hanya melakukan pemantauan situasi terhadap dugaan adanya tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi saat demonstrasi di Jakarta. Namun, belakangan banyak peristiwa terjadi dan diputuskan pembentukanlah tim investigasi.

Dalam kasus demo September itu, LSM merasa polisi melanggar Perkab seperti Pasal 20 Perkap 7 Tahun 2012 tentang gas air mata, Pasal 28 Perkap 7 Tahun 2012 tentang 7 hal kontradiktif saat menangkap pendemo yang melanggar hukum, dan Perkap 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM dalam tugas kepolisian.

Hairansyah menuturkan, tim ini dibentuk dengan tujuan untuk mencari fakta seputar peristiwa yang terjadi di Makassar, Kendari, Jakarta dan tempat lain. Tim ini akan mengumpulkan fakta, data dan melakukan verifikasi kepada setiap pihak yang terlibat. Seperti pihak kepolisian, korban serta keluarga, dan pihak universitas.

Berikut wawancara jurnalis merdeka.com Anisyah Al Faqir dengan Hairansyah di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada 15 Oktober 2019:

Tim Pemantau Peristiwa September

Apa tujuan dan urgensi Komnas HAM membentuk Tim Pemantau Peristiwa September?

Tujuan tim pemantauan ini pertama untuk mencari data dan fakta seputar yang terjadi dari Makassar, Kendari, Jakarta dan ditempat lain. Kemudian, memastikan tindakan segera yang salah satunya kita mendatangi Polda Metro untuk mencari tahu kondisi mereka yang dalam proses pengamanan kepolisian.

Kedua, menghubungi semua pihak yang disebutkan, diduga terlibat dari peristiwa yang ada baik di peristiwa Jakarta, Kendari dan Makassar. Kita sudah turun tim dengan mendatangi rumah sakit, korban, universitas, kampus dan kepolisian. Kemudian kita bergeser ke Makassar.

Dalam hal ini untuk memastikan peristiwa yang terjadi di Makassar dan tim sudah kembali Jumat pekan lalu, saya baru menerima laporan dan ini kan sifatnya laporan sementara. Jadi belum bisa keseluruhan dipublikasi karena beberapa hal masih perlu tahapan verifikasi.

Apakah tim ini bekerja sama dengan LSM lain seperti kontras dalam pengumpulan data? Bisa dijelaskan bentuk kerja sama yang dilakukan?

Kalau dalam tim, kita ini berdiri sendiri karena memang itu kewenangan kita. Tapi proses koordinasi tetap kita lakukan karena mereka menyampaikan pengaduan tentu harus direspon pengaduannya. Jadi posisinya koordinatif, berkoordinasi terhadap pengaduan yang mereka dampingi.

Terkait data, sejauh mereka yang punya data, silakan share ke kami. Tentu harus dikonfirmasi, klarifikasi dan dicek lagi datanya dengan pihak-pihak yang kompeten dalam hal ini misalnya kepolisian. Publik juga sangat penting memerhatikan itu.

Sejauh ini apa saja temuan dari Komnas HAM terkait peristiwa September di berbagai wilayah khususnya Jakarta, Makassar dan Kendari?

Pertama untuk Jakarta. Di awal itu kan ada akses yang tidak diberikan kepada kuasa hukum dari pihak keluarga dan universitas. Saat kita datang ke sana salah satu dari universitas juga merasa proses pengamanan mereka itu tidak cukup baik dari kepolisian. Misalnya ketika ada yang datang menanyakan baik-baik apakah ada anaknya di kantor polisi, pihak universitas itu mendapat respon negatif seperti mempertanyakan kembali mengapa membiarkan siswa untuk berdemo. Jadi bukannya memberikan informasi tapi malah mempertanyakan.

Begitu juga misalnya ada pengacara dan lain-lain ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kondisi yang diamankan juga tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Baru mereka juga tidak dihadapi langsung oleh pihak yang memiliki 'siapa yang berhak memberikan penjelasan.

Akhirnya kami datang ke Polda saat itu diarahkan ke ruang Tahti bertemu dengan Barnabas. Itu pun kawan-kawan dari universitas memberikan nama-nama yang belum kembali dan diserahkan diminta untuk di-crosscheck. Namun tidak mendapat balasan dengan alasan masih dalam penanganan. Lalu kami mengambil inisiatif mendatangi satu persatu bagian-bagian, ada Resmob, dll. Kami mendatangi dengan maksud apakah nama-nama ini ada di sana. Artinya soal mekanisme penanganan. Kemudian mekanisme pendampingan dan terakhir adalah akses untuk bertemu.

Itu suasana pada tanggal 26 tidak diberikan walaupun saat itu ada yang dikeluarkan dari proses pengamanan pada saat itu tapi hanya satu orang, informasinya jelas. Kedua kondisi terakhir mereka yang diamankan di sana seperti apa dan akses keluarga juga dibatasi. Bahkan kita juga mau menemui tidak diberi kesempatan karena harus menunggu pimpinan mereka dalam hal ini Kapolda.

Lalu bagaimana komunikasi tim Pemantau Peristiwa September dengan Polda Metro Jaya saat ini?

Kita sudah sampaikan surat secara resmi. Tim pendukung sudah turun memberikan surat. Tapi prinsip dasarnya kemarin-kemarin memang diterima tapi aksesnya belum dibuka. Penerimaannya iya, tapi soal aksesnya ini yang belum.

Bagaimana dengan temuan tim di tempat lain?

Yang jelas kan kasusnya yang agak menonjol itu kan di Kendari yaitu Randi dan Kardawi. Pertama dari hasil kawan-kawan di lapangan memang ada tindak kekerasan. Dalam hal ini ada saudara Kardawi.

Menurut informasi observasi karena pihak keluarga tidak menginginkan adanya otopsi. Hasil observasi dokter itu memang terdapat lubang dengan diameter kurang lebih 1 cm di kepala bagian belakang sebelah kanan. Penyebab lubang itu yang belum tahu, itu yang jadi sumber pendarahan dan keluarnya isi otak.

Selain itu dilapisan otak ditemukan retakan tulang yang memanjang, di bagian depan kepala sebelah kiri juga ada luka dan di sekitar mata dan hidung. Dari diagnosa itu jadi mengalami cidera kepala berat. Sempat dilakukan operasi, pasca operasi dirawat di ICU dan baru meninggal tanggal 27 September, jam 4.17 WITA.

Jadi ditemukan saat aksi tanggal 26 September. Korban masuk IGD jam 16.30 WITA, setelah aksi dia ditemukan.

Polisi menyatakan korban penembakan ada 2 orang, satu orang meninggal atas nama Randi dengan luka tembak di bagian lutut kaki kanan bagian belakang. Satu orang lagi atas nama Kardawi. Dia saat kejadian ada di depan kantor Disnakertrans dan tiba-tiba terjatuh, melihat hal tersebut mahasiswa mencoba melakukan pertolongan.

Namun ketika mendekat terlihat seseorang dengan menggunakan pakaian preman atau umum menodongkan sesuatu yang diduga senjata api sehingga rekan-rekannya itu tidak jadi. Barulah setelah agak reda, mereka menolong.

Ada jeda waktu dalam prosesnya. Orang baju bebas itu lebih dari satu, yaitu ketika Kardawi jatuh dan kepala lebih dahulu, rekan-rekannya mau menolong tapi ada orang yang mencegah mereka. Nah ini perlu diselidiki, siapa orang itu. Mereka tidak jadi menolong dan lari menjauh. Selang beberapa saat kemudian baru kembali dengan beberapa teman untuk melakukan pertolongan dengan kendaraan roda dua.

Lalu masuk ke IGD RS Ismoyo sebuah rumah sakit korem tapi karena kondisinya tidak memungkinkan, maka dirujuk ke rumah sakit lain. Tanggal 26 masuk IGD tidak sadarkan diri dan dilakukan observasi lalu operasi. Tetapi kemudian meninggal sehari sesudahnya pada tanggal 27. Pihak keluarga tidak menghendaki adanya otopsi. Nah ini yang menyulitkan penindakan selanjutnya.

Randi memang korban lokasinya di kantor Disperindag. Dia terjatuh, teman-temannya sempat melakukan pertolongan dan dibawa dengan kendaraan roda empat terbuka. Kemudian di bawa ke RS Ismoyo lalu memang diduga telah meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit atau di tempat kejadian, yang jelas sudah sampai di IGD sudah meninggal dunia. Lalu di bawa ke RS Abunawas di Kota Kendari didampingi oleh seorang perawat dan ratusan mahasiswa.

Melihat kondisi yang tidak kondusif, pihak rumah sakit sempat takut dengan massa mahasiswa yang saat itu menginginkan korban dilakukan proses pemeriksaan. Nah karena massanya banyak, sempat dokter menghindar karena takut dengan massa.

Kemudian massa juga memaksa otopsi terhadap jenazah korban tapi rumah sakit ini tidak memiliki perlengkapan. Makanya dirujuk ke RS Bhayangkara, namun mereka menolak karena khawatir independensi rumah sakit polri. Ketika Rektor memberikan jaminan bahwa akan diawasi dll barulah didatangkan perlengkapan ke rumah sakit Abunawas. Baru kemudian dilakukan konferensi pers jam 02.30 dini hari yang menyatakan oleh dokter memang terkena peluru tajam. Hasil otopsi menyatakan terkena peluru tajam.

Kemudian Polda Sulawesi Tenggara telah membentuk tim untuk melakukan terkait jatuhnya korban dari divisi Propam, Bareskrim dan Puslabfor. Hasilnya telah ditemukan satu selongsong peluru dan satu buah proyektil dan telah dinyatakan sebagai barang bukti untuk dilakukan uji balistik. Tapi karena keterbatasan teknologi maka barang bukti direncanakan dibawa ke Australia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jadi ini juga jadi pertanyaan kita, apakah memang tidak dimiliki proses untuk melakukan uji balistik secara baik di Indonesia sehingga perlu dibawa ke Australia. Telah dilakukan penyitaan terhadap 6 pucuk senjata yang dibawa oleh anggota kepolisian satreskrim Polres Sulteng. Nah prosesnya ini masuk ke proses disiplin, jadi sebagai terperiksa dalam pelanggaran kode etik.

Ada satu perwira dan lima brigadir telah melakukan proses pengadilan kode etik dan dibebastugaskan. Memang adakah tindakan penembakan atau dan seterusnya belum tahu karena hasil uji balistik belum diketahui senjata siapa kalau memang mereka pelakunya karena petugas ini kan memang membawa senjata api saat bertugas.

Bagaimana dengan korban atas nama Bagus Putra Mahendra, Akbar Alamsyah dan Maulana Suryadi?

Yang kita tahu itu ada Akbar Alamsyah, Maulana dan Bagus itu kami tidak dapat laporan. Nah itu artinya ada beberapa lagi yang harus kita pastikan juga kondisi dan sebab kematian dan seterusnya yang bertanggungjawab. Polisi kan sebenarnya yang kita tahu (Akbar dan Maulana).

Kita juga sudah mengirim surat resmi ke RSPAD untuk penanganan Akbar Alamsyah, kemudian ke Polda Metro Jaya untuk meminta jumlah status penahanan, termasuk yang ke anak-anak SMK yang ditampung di panti sosial. Kami sudah bersurat kepada mereka untuk minta akses untuk melakukan proses investigasi atau pemantauan terhadap mereka atas kasus itu.

Ada beda keterangan polisi sama dokter. Apakah polisi sedang menutupi sesuatu?

Kami belum bisa menyimpulkan. Itu kan hanya hasil temuan sementara. Kalau untuk Kardawi kita tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut karena pihak keluarga tidak mau diotopsi. Kalau Randi kan jelas diotopsi langsung malam itu dengan pengawasan dan diumumkan lewat konferensi pers bahwa terkena peluru tajam. Itu sudah jelas hasil otopsi dan diumumkan oleh dokter.

Kalau Kardawi kan enggak mau diotopsi, walaupun observasi dokter ada penjelasan tetapi masih harus dibuktikan lagi lewat otopsi resmi. Nah itu kemudian yang membuat kita susah membuktikan. Tetapi memang di bagian yang terkena kekerasan dan lubang di kepala.

Apakah tim melihat ada kejanggalan dari kematian mereka?

Kejanggalan itu kan harus dijelaskan. Tentu sekali lagi kita ini hanya menunggu laporan dan analisisnya juga belum selesai karena memang harus ada konfirmasi ke ahli dan seterusnya.

Kami baru mendapatkan kronologis dan perlu dipastikan lagi kebenarannya untuk Kardawi. Kalau Randi sudah ada hasil otopsi, sudah ada pernyataan dari pihak kepolisian, sudah dibentuk tim dan sudah ada tindakan. Hanya persoalannya soal uji balistik. Apakah memang tidak bisa dilakukan di Indonesia harus ke Australia dan bagaimana proses pengawasan. Ini yang sedang kita dalami lebih lanjut. Kalau Kardawi agak berat karena pihak keluarga tidak mau dilakukan otopsi.

Jadi kita masih sedang melakukan analisis dan konfirmasi lagi, apakah data-data itu ada bantahan, alasan dan seterusnya karena kalau kita menduga-duga saja tidak baik. tapi begitu kronologis yang kita dapat.

Selain 5 korban meninggal, masih ada mahasiswa yang ditahan. Ada berapa jumlah mahasiswa yang masih diamankan polisi dan di mana saja mereka ditahan dan apa alasan penahannya?

Itu yang sedang kita komunikasikan. Sebab di DKI saja jumlahnya masih simpang siur kecuali data yang disodorkan pihak UIN Syarief Hidayatullah yang kemudian bisa konfirmasi satu-satu. Tapi dari Polda sendiri belum ada datanya. Makanya kita sebenarnya mendorong adanya keterbukaan terhadap informasi sekaligus membuka akses. Sehingga ketika disebutkan ada 150 misal, mereka ini ada ditahan di mana saja, bagian apa dan kondisinya seperti apa, itu yang harus kita pastikan.

Sementara ini kami belum mendapatkan data itu secara resmi, detil dan melihat langsung kondisinya. Artinya kita ini banyak informasi tapi itu belum terkonfirmasi. Jadi kita ingin mendapatkan informasi resmi dari Polda.

Apakah Komnas HAM memberikan bantuan hukum berupa pendampingan?

Komnas HAM kan bukan kuasa hukum, posisinya bukan melakukan pendampingan tetapi kami memantau peristiwa yang terjadi yang ada sesuai dengan SOP-nya atau tidak, memenuhi unsur-unsur hakikat hak asasi manusia atau tidak, makanya tim kita ini pemantau bukan pendampingan hukum. Kalau itu kan sudah ada kawan-kawan YLBHI, Kontras yang melakukan itu. Nah kita memastikan apakah sudah sesuai SOP dan hakikat HAM, itu saja. Baru nanti ada rekomendasi.

Apakah mereka mendapat pendampingan dari lembaga hukum atau sejenisnya?

Salah satu keluhan kawan-kawan pendamping itu soal akses untuk bertemu dengan pihak yang di dalam pengamanan kepolisian dan jumlah pastinya mereka yang diamankan tadi. Ada beberapa yang belum mendapat pendampingan hukum, itu informasi dari kawan-kawan LSM yang kami terima. Makanya ini salah satu data yang kita ingin pastikan.

Bagaimana Komnas HAM melihat protap polisi menangani demonstran?

Memang situasi dan kondisi di lapangan itu situasional. Mungkin tahapan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Bisa saja dari tahapan pertama dengan mengingatkan untuk membubarkan diri, tapi bisa ke loncat ketahapan selanjutnya karena melihat ekskalasi di lapangan. Nah ini yang jadi penilaian kita. Kami tidak bisa menilai secara utuh kalau belum dapat konfirmasi.

Polisi juga kan ketika melakukan tindakan harus laporan sama atasannya, apa yang harus dilakukan, bagaimana itu dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan-dugaan dan seterusnya, apakah polisi sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan itu. Atau kemudian tidak ada tindakan apapun, nah kami ingin mendapatkan itu.

Dari catatan dari LSM, polisi banyak melanggar aturan. Bagaimana Komnas HAM melihat ini?

Tentu ini kan dugaan pelanggaran, bagi kita ini perlu di-crosscheck lagi. Sebagai lembaga negara tentu perlu memastikan informasi itu dan kewenangan melakukan itu apakah memang benar adanya. Kalau tidak benar apa alasannya, tentu itu ada ukuran peristiwa dan kemudian data dan faktanya harus diklarifikasi ke pihak kepolisian.

Jadi kami belum bisa sama seperti ini dan langsung menyimpulkan, bahwa ini memang terjadi tapi itu informasi awal yang kami terima dan akan dicek lagi apakah benar terjadi pelanggaran.

Apakah Komnas HAM melihat polisi terlalu represif tangani pendemo?

Itu perlu kita ukur dengan konfirmasi, apakah sudah melalui proses pengamatan, kemudian melalui proses di lapangan karena proses diskresi di lapangan kan boleh dilakukan. Kedua, memang mau tidak mau proses ini harus diklarifikasi kepada mereka.

Memang kalau dilihat polanya reaktif terhadap upaya aksi demonstrasi walaupun itu juga, alasan saya sebut reaktif karena ada dalam hal ini aksi massa yang melakukan aksi-aksi melempar, nah itu kan ada upaya aksi memancing, memprovokasi untuk melakukan tindakan. Harusnya memang preventif lalu represif yang terukur tapi dalam rangka mengamankan pihak yang tidak bertindak kriminal.

Sebenarnya aksi damai itu tidak dibenarkan untuk melakukan tindak kriminal, salah satunya melakukan pengrusakan, pembakaran, pelemparan terhadap aparat yang bertugas itu enggak boleh. Nah ini kan kategorinya bisa disebut kriminal. Aparat harus memastikan melakukan tindakan dalam rangka untuk mencegah kondisi yang tidak bisa dikendalikan tetapi kan harus terukur dan ditujukan kepada pelaku dengan diamankan dari barisan dan sisanya yang lain tidak boleh jadi sasaran.

Atau kalaupun ada pelaku yang diduga kuat melakukan tindakan tadi, maka perlakuan terhadapnya harus sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan baik itu dugaan pelanggaran protap yang ada maupun dengan aspek HAM.

Jadi enggak boleh main gebuk karena dia adalah melakukan tindak kejahatan. Harus diperlakukan secara prosedur. Kalau orang yang sudah dalam kondisi menyerah ya harus diamankan dengan perlakuan "penyiksaan di lapangan" walaupun dengan hanya memukul dan menendang melampaui tugas dari kepolisian.

Nah ini yang harus dipastikan dulu. Kalau benar terjadi apa tindakan polisi, apakah sudah ada yang diproses.

Sejauh ini ada laporan pelanggaran oleh aparat, contoh seperti apa?

Kalau laporan dari kawan-kawan LSM itu mereka datang ke Komnas HAM memang ada dugaan seperti itu. Laporannya tentang ada gas air mata, kan ada yang kedaluarsa. Ada pemukulan, penendangan itu salah satu yang disampaikan.

Tapi sekali lagi kami tidak misa hanya mendengar dari satu pihak saja lalu menyimpulkan, harus ada proses sebelum sampai ke sana. Hasilnya masih belum bisa diketahui karena tim masih bekerja, yang ada sekarang kan laporan sementara. Untuk kesimpulan akhirnya kita kan diberi waktu dua bulan.

Namun, sudah ada penindakan baru dari Polda Sultra, kalau Polda Metro belum. Mereka ini langsung mengambil langkah seperti itu karena fakta peristiwanya jelas, kalau yang lainnya masih proses. Kami mengapresiasi, tapi sisi lain kami masih mempertanyakan soal uji balistik tadi.

Hasil kerja tim ini akan berbentuk rekomendasi yang disampaikan ke siapa?

Tentu akan diumumkan kepada publik, bentuknya rekomendasi terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Seberapa besar pengaruhnya rekomendasi itu untuk mengatasi masalah ini?

Kembali lagi kami tidak memiliki kewenangan. Kalau ini berkaitan dengan rekomendasi kepada kepolisian dalam hal ini Kapolri. Sebab, rekomendasi Komnas HAM tidak memiliki kekuatan memaksa, tidak seperti keputusan pengadilan.

Kami hanya memformulasikan untuk penyelesaian yang harus dilakukan akibat tindakan yang kemudian sudah ditemukan Komnas sebagai bentuk pelanggaran. Maka formulasi yang dilakukan apakah membentuk tim penyelidik, sidang etik dll itu dikembalikan kepada polisi berdasarkan rekomendasi tadi.

Jadi tergantung Kapolri, apakah akan memenuhi semua rekomendasi atau hanya bagian-bagian tertentu saja, atau tidak sama sekali itu tergantung instansi kepolisian.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa  Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil

Baca Selengkapnya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pengancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi, Begini Cerita Lengkapnya
Pengancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi, Begini Cerita Lengkapnya

Polisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya