Ketua KPK bantah Novel di SP-2 karena protes direktur penyidik
Ketua KPK bantah Novel di SP-2 karena protes direktur penyidik. "(Iya), permasalahannya biar humas (hubungan masyarakat) yang menjelaskan," kata Agus Rahardjo.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo membenarkan pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) 2 kepada penyidik Novel Baswedan. Namun, Agus berkelit saat diminta menjelaskan alasan pemberian SP 2 tersebut.
"(Iya), permasalahannya biar humas (hubungan masyarakat) yang menjelaskan," kata Agus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3).
Tak sampai di situ, Agus kembali menolak membeberkan alasan pemberian SP 2 saat awak media menyinggung apakah SP 2 itu dikeluarkan karena Novel merasa keberatan atas keputusan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.
"Permasalahannya bukan itu, jadi biar humas yang menjelaskan," kilahnya.
Menurut informasi yang beredar, Novel selaku Ketua Wadah Pegawai (WP) mendapat SP 2 pada Selasa (21/3) lalu. Kabarnya, SP 2 itu diberikan karena Novel keberatan dengan nota dinas yang dikirimkan Aris Budiman kepada pimpinan KPK.
Dalam nota dinas itu, Aris Budiman meminta seorang perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Atas permintaan itu ada tiga alasan yang membuat Novel merasa keberatan.
Pertama, Novel menganggap permintaan perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.
Ketiga, Novel menilai masih banyak penyidik di internal KPK yang memiliki kapasitas dan kapabilitas menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Mendapat protes dari Novel, pimpinan KPK pun memutuskan jika Novel telah melakukan pelanggaran sedang yakni menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Baca juga:
Penyidik KPK Novel Baswedan terima SP2, Basaria akan cek penyebabnya
USD 10.000 di rumah Sanusi uang panas atau untuk jaga-jaga?
Dipimpin Novel Baswedan, KPK geledah gedung DPRD DKI
Korban Novel Baswedan gugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi
Demi KPK, 3 kali Kejaksaan Agung putuskan kesampingkan perkara
Siasat Kejagung hentikan kasus Novel agar tak timbulkan kegaduhan
Politisi PKS: Pisau hukum selalu tumpul jika berhadapan dengan KPK