Penyidik KPK Novel Baswedan terima SP2, Basaria akan cek penyebabnya
Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mendapat teguran surat peringatan dua (SP2) dari Ketua KPK Agus Rahardjo. SP2 itu diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik KPK.
Novel enggan menanggapi perihal SP2 yang dia terima dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Novel sudah mengakui menerima SP kedua kalinya, namun tidak mau membongkar alasan SP itu.
"Soal itu kenapa SP2, saya cari konfirmasikan dulu," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Novel berdalih akan fokus bekerja. Perihal SP2, ia persilakan wartawan untuk konfirmasi kepada pimpinan KPK. Novel lebih memilih irit bicara.
"Saya mau concern bekerja silakan tanya ke pimpinan. Kalau nanya ke situ berarti saya enggak kerja dong," kata Novel.
Sedangkan Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan pun akan mengklarifikasi perihal adanya SP2 yang dilayangkan kepada Novel Baswedan. Basaria akan mengecek apa penyebab Novel dapat teguran SP2.
"Nanti saya cek dulu," tegas Basaria di Gedung KPK, Senin (27/3).
Saat disinggung, SP2 tersebut didapatkan Novel karena berbeda pandangan dengan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, terkait rekrutmen penyidik. Basaria juga mengaku tidak bisa memberikan komentar apa-apa. Karena dirinya tidak tahu menahu adanya SP2 itu.
"Nanti soal itu saya konfirmasikan dulu," katanya.
Sekadar informasi, Novel Baswedan telah mendapat SP2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo. SP2 itu diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.
Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Namun Novel melakuan keberatan.
Ada tiga poin yang dinyatakan keberatan Novel, pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.
Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya