Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

USD 10.000 di rumah Sanusi uang panas atau untuk jaga-jaga?

USD 10.000 di rumah Sanusi uang panas atau untuk jaga-jaga? KPK sita uang suap. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Status uang USD 10.000 di brankas milik tersangka penerima suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta, Mohamad Sanusi, hingga kini masih jadi teka teki. Sanusi menegaskan uang tersebut uang pribadinya hasil usaha bisnis properti.

Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati pun enggan memberikan kejelasan perihal status uang yang ditemukan penyidik di brankas Sanusi. Menurutnya, status uang itu tidak bisa di publikasikan. Alasannya demi kepentingan penyidikan. Apalagi uang yang disinyalir uang panas terkait pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta belum terjamah penyidik.

"Penyidik pasti menanyakan tapi tidak selalu bisa diumumkan karena itu untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (11/5).

Kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto, juga menampik jika uang yang disita KPK adalah uang suap dari Ariesman Widjaja, Direktur PT Agung Podomoro Land (APL).

"Tidak benar. Uang itu disimpan Bang Uci (Mohamad Sanusi) untuk jaga-jaga saja di rumah dan itu uang pribadi" ujar Irsan, Kamis (12/5).

Diketahui, pada hari Rabu (4/5) penyidik KPK menggeledah kediaman Sanusi dan menemukan uang sebesar USD 10 ribu dalam pecahan USD 100 sebanyak seratus lembar. Penggeledahan juga dilakukan pada Jumat (1/4). Penggeledahan yang dipimpin oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan menemukan uang Rp 850 juta di ruang kerja Sanusi.

"Asal muasal itu masih didalami penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (7/4).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja Mohamad Sanusi, penyidik menemukan uang dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 85 bundel, uang tersebut telah disita oleh penyidik dan ditelusuri.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi saat melakukan transaksi dengan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land, di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang senilai Rp 1,1 miliar sebagai barang bukti. Sehari setelah melakukan operasi tangkap tangan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sanusi di DPRD DKI Jakarta dan menemukan 10 bundel uang pecahan Rp 100.000. Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja memberikan uang Rp 2 miliar kepada Sanusi sebanyak dua tahapan.

Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan raperda yang saat itu sedang dirancang. Sebagai informasi hingga saat ini pembahasan raperda belum menemukan titik kesepakatan.

Pengembang menginginkan kewajiban kontribusi tambahan kepada pemprov DKI Jakarta sebesar 5 persen, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikeras agar pengembang berkontribusi sebesar 15 persen.

PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta. PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP