Ketua DPR minta pemerintah kaji ulang Perppu kebiri
Karena akan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 b ayat 1.
Ketua DPR Setya Novanto memuji langkah pemerintah yang mencoba tegas dengan berencana menerbitkan Perppu kebiri bagi pelaku seksual terhadap anak. Meski mendukung, dia menilai ada baiknya Perppu tersebut dikaji ulang karena menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Adapun yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum mengeluarkan Perppu Kejahatan Seksual yaitu, hukum kita tentang hak konstitusi warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 b ayat 1 yang berbunyi 'Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah," kata Novanto melalui siaran persnya yang diterima merdeka.com, Jumat (23/10).
Kemudian, kata dia, yang perlu diperhatikan pemerintah yaitu hukum lainnya dalam KUHP pasal 287 dan 292 juga disebutkan adanya hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu tersebut.
"Saya setuju, harus ada efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual. Namun perlu ada kajian yang matang dari pemerintah agar hukuman bagi kejahatan ini mendapat dukungan dari semua pihak," tandasnya.
Baca juga:
Ceu Popong soal Perppu kebiri: Why Not?
Ini 7 tradisi kebiri yang bikin ngilu dari berbagai kebudayaan
Paedofil bakal dihukum kebiri, dipotong kemaluan atau disuntik?
Komisi III setuju pelaku kekerasan seksual pada anak dikebiri
Mensos klaim banyak negara hukum kebiri pelaku kekerasan seksual
Sebut darurat kekerasan seksual anak, PKS dukung paedofil dikebiri
Mensos tolak jelaskan draf Perppu paedofil dikebiri