Ketika Warga Tarawih, 6 Pria Ini Justru Judi Togel dan Berakhir Ditangkap
Dari enam orang yang diamankan, satu di antaranya berinisial Y (31) diduga berperan sebagai bandar.
Aparat Kepolisian Resor Pringsewu mengamankan enam pria yang diduga terlibat praktik perjudian togel di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (24/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Penindakan dilakukan saat aktivitas perjudian tersebut sedang berlangsung.
Dari enam orang yang diamankan, satu di antaranya berinisial Y (31) diduga berperan sebagai bandar. Sementara lima lainnya yakni W (70), TM (59), HP (44), T (53), dan EH (37) diketahui sebagai pemasang. Seluruhnya merupakan warga Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut aktivitas perjudian itu dilakukan ketika sebagian masyarakat tengah menunaikan ibadah Salat Tarawih.
"Benar, enam orang kami amankan terkait praktik perjudian togel di wilayah Gadingrejo," katanya Rabu (25/2).
Menyita Sejumlah Barang
Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp142 ribu, satu unit telepon genggam, tiga buku catatan berisi rekap nomor togel, satu pena, serta enam lembar kertas kopelan yang memuat pasangan angka taruhan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, Y diduga telah menjalankan praktik tersebut selama beberapa bulan. Uang dari para pemasang selanjutnya ditransfer kepada pihak lain yang diduga sebagai bandar utama," jelas Priyono.
Barang Bukti
Saat ini keenam terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk Y dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sementara lima lainnya dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara," katanya.