LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Keterangan Setnov jadi fakta hukum jika sudah dikonfirmasi ke Made dan Andi

Keterangan Setnov jadi fakta hukum jika sudah dikonfirmasi ke Made dan Andi. Selain itu, Fickar mengatakan pernyataan Setnov yang sudah dibantah oleh Made Oka dan Irvanto menjadi informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan atau informasi palsu.

2018-03-23 19:28:27
Sidang Setya Novanto
Advertisement

Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto menyebut Pramono Anung menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 500 ribu. Puan Maharani juga disebut menerima aliran dana dengan jumlah yang sama.

Ini diungkapkan Novanto saat menjalani sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3) pagi. "Ke Pramono Anung dan Puan Maharani USD 500 ribu," sebutnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kesaksian Novanto belum bisa menjadi fakta kebenaran. Fakta hukum bisa mutlak jika sudah dikonfirmasi ke Made Oka dan Andi Naragong.

Advertisement

"Dalam konteks yang disebutkan oleh Setnov bisa menjadi fakta hukum jika sudah dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang disebut Setnov yakni Made Oka Masagung dan Andi Narogong. Hal ini menjadi mutlak karena belum tentu yang dikemukakan terdakwa Setnov suatu fakta kebenaran," kata Abdul Fickar, Jumat (23/3).

Selain itu, Fickar mengatakan pernyataan Setnov yang sudah dibantah oleh Made Oka dan Irvanto menjadi informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan atau informasi palsu. "Itu sangat mungkin menjadi keterangan palsu jika tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, walaupun info itu bersifat de auditu (katanya orang)," jelasnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan informasi yang diberikan Setnov harus terus dikejar dari siapa sebenarnya info tersebut didapatkan. Karena ada konsekuensi yuridis yang harus ditanggung baik info itu dikarang sendiri atau didapat dari orang lain.

Advertisement

"Jika benar info itu tidak benar, tidak ada alasan untuk memeriksa lebih lanjut perkembangan fakta itu," ungkapnya.

Sebelumnya pada persidangan Rabu 14 Maret 2018 lalu, Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung yang menjadi saksi Setnov sudah membantah memberikan uang kepada dua orang anggota dewan. Hal ini dikatakan Made Oka saat dikonfrontir dengan Setnov.

"Pak Made Oka dan Andi pernah ke rumah saya akan menyerahkan uang kepada anggota dewan yakni dua orang yang sangat penting, apakah masih ingat, Pak?," tanya Setnov.

"Enggak ingat, saya tidak pernah kasih. Tidak ada," jawab Made Oka.

Bahkan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga menjadi saksi pada 14 Maret lalu dan disebut Setnov sebagai kurir dari Made Oka dan Andi Narogong untuk mengantarkan uang kepada anggota dewan juga membantahnya.

"Yang saya ingat, saya tidak mendapatkan pekerjaannya. Kalau yang dibilang Andi meminta saya serahkan uang ke anggota dewan juga tidak pernah ada," kata Irvanto.

Baca juga:
Soal e-KTP, Maruarar sebut Puan dan Pramono Anung punya integritas
Bela Puan, PDIP sebut 'Peran sentral proyek e-KTP dimainkan kader Demokrat'
e-KTP proyek pemerintah SBY, Puan mengaku tak ikut bahas karena oposisi
Namanya disebut terima uang proyek e-KTP, Puan dukung proses hukum di KPK
KPK akan putuskan status justice collaborator Setnov saat sidang tuntutan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.