Keringanan PKB Disabilitas Kaltara: Pemprov Beri Diskon Hingga 75 Persen
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 75 persen bagi penyandang disabilitas, sebuah langkah nyata Keringanan PKB Disabilitas Kaltara untuk kelompok rentan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengambil langkah proaktif dalam mendukung kelompok rentan di wilayahnya. Mereka memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 hingga 75 persen bagi penyandang disabilitas. Inisiatif mulia ini telah berjalan selama dua tahun terakhir, menunjukkan komitmen kuat Pemprov Kaltara terhadap kesejahteraan warganya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah. Keringanan pajak ini secara spesifik bertujuan untuk meringankan beban finansial para penyandang disabilitas di wilayah tersebut. Kebijakan penting ini secara resmi diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024.
Program inovatif ini dikenal luas dengan nama Sadar Benuanta. Pelaksanaannya melibatkan Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA), sebuah kemitraan strategis antara Australia dan Indonesia. Inisiatif ini pertama kali diluncurkan secara efektif di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Bulungan dan Tarakan, menjangkau wilayah yang lebih luas.
Implementasi dan Dampak Keringanan PKB
Sejak awal diluncurkan, program keringanan PKB ini telah memberikan manfaat signifikan bagi penyandang disabilitas di Kaltara. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 16 wajib pajak dari kelompok rentan telah menerima diskon pajak. Besaran diskon ini sangat membantu, berkisar antara 50 hingga 75 persen dari total PKB yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Dukungan terhadap program ini tidak hanya datang dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak internasional yang peduli. Pemerintah Australia turut mendukung inisiatif ini melalui program SKALA, memperkuat kapasitas Pemprov Kaltara. Kemitraan ini sangat krusial dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas layanan dasar yang diberikan.
Bapenda Kaltara juga menjalin kerja sama erat dengan berbagai pihak terkait untuk kelancaran program ini. Mereka bermitra dengan kepolisian untuk membantu administrasi Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) kendaraan yang dimiliki disabilitas. Selain itu, Jasa Raharja juga terlibat aktif dalam pendampingan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bapenda Kaltara, penerima keringanan PKB mencakup beragam jenis disabilitas. Ini termasuk penyandang disabilitas fisik, tuli, penglihatan, pendengaran, dan grahita. Keringanan ini secara spesifik berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda dua modifikasi yang menjadi alat transportasi mereka.
Apresiasi dan Harapan dari Penerima Manfaat
Slamet, seorang penyandang disabilitas yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik di Sabanar Baru, Kabupaten Bulungan, mengungkapkan rasa terima kasihnya. Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya diskon PKB hingga 75 persen yang diberikan Pemprov Kaltara. Keringanan ini sangat meringankan bebannya, terutama karena ia masih tinggal di rumah kontrakan dan memiliki penghasilan terbatas.
Slamet telah merasakan manfaat diskon ini selama dua tahun berturut-turut, sebuah bukti nyata keberlanjutan program. Ia berharap program Keringanan PKB Disabilitas Kaltara ini dapat terus berlanjut di masa mendatang. Baginya, program ini sangat membantu mengurangi pengeluaran penting di tengah kondisi ekonomi yang masih terbatas.
Senada dengan Slamet, Sarto, penyandang disabilitas lain yang berjualan tahu tek, juga menyampaikan apresiasinya yang mendalam. Ia merasa sangat terbantu dengan adanya potongan harga PKB untuk kendaraannya. Harapan serupa juga disampaikannya agar program bermanfaat ini dapat terus berjalan dan menjangkau lebih banyak pihak.
Masyarakat kelompok rentan lainnya yang memenuhi syarat juga diundang untuk segera mengajukan permohonan keringanan PKB. Permohonan tersebut akan melalui proses verifikasi ketat oleh tim Bapenda Kaltara untuk memastikan kelayakannya. Setelah diverifikasi dan disetujui, besaran keringanan akan ditetapkan secara resmi oleh Bapenda Kaltara.
Sumber: AntaraNews