Kendalikan 14 Ribu Pil Ekstasi dari Balik Jeruji, Napi di Palembang Dipindah ke Nusa Kambangan
Keterlibatan napi itu terungkap dari nyanyian kurir narkoba inisial S yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Seorang narapidana Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang, Sumatra Selatan, bernama Basri mengendalikan peredaran narkoba. Karenanya, pelaku direncanakan dipindahkan ke Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Keterlibatan Basri terungkap dari nyanyian kurir narkoba inisial S yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manhattan Times Square, Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/4). Pelaku kedapatan membawa 14.580 butir ekstasi dari Medan ke Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku diperintah oleh Basri untuk mengambil ribuan pil ekstasi tersebut. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Palembang.
Polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial ED di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera pada 13 April 2026. Seorang napi di Lapas Merah Mata Palembang, Rendy Surya Dhamara, juga diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Basri bersama Rendy disebut mengendalikan para kurir dari dalam lapas. Para kurir diberangkatkan dari Palembang ke Medan melalui jalur udara untuk mengambil barang lalu membawa ekstasi kembali ke Palembang melalui jalur darat menggunakan bus.
Basri Diberi Sanksi Berat
Mendapat laporan, Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang Muhammad Rolan langsung mengambil tindakan. Napi Basri dipisahkan dari warga binaan lain dan ditempatkan di sel khusus.
"Kami menerima laporan adanya warga binaan yang mengendalikan narkoba. Yang bersangkutan sudah diisolasi," ungkap Karutan Kelas I Pakjo Palembang Muhammad Rolan, Senin (20/4).
Rolan menyebut, Basri juga dikenakan sanksi berat berupa pencatatan dalam register F (Letter F) yang merupakan kategori pelanggaran berat di lingkungan pemasyarakatan. Rutan masih berkoordinasi dengan Bareskrim untuk tindak lanjutnya.
"Apakah ada pemeriksaan lanjutan atau bagaimana, kami masih menunggu," kata Rolan.
Rolan mengatakan, napi Basri bisa saja dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Basri merupakan napi narkoba dengan masa hukuman 20 tahun.
"Kita tunggu arahan pimpinan untuk pemindahan Basri," kata Rolan.