LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenkumham Sulsel Sidak Rutan Makassar, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Suprapto mengaku barang terlarang ditemukan dari lima blok di Rutan Makassar. Suprapto menilai barang yang disita dianggap terlarang, karena bisa mengganggu keamanan warga binaan.

2022-04-21 07:45:20
Sidak lapas
Advertisement

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Petugas menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang di sel tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto mengatakan, ada sejumlah barang yang dilarang berada di dalam ruang tahanan.

"Ditemukan beberapa barang terlarang saat berada di dalam rutan seperti logal, gunting, kartu permainan. Tapi kami tidak menemukan barang serius seperti narkoba, senjata tajam, maupun ponsel," ujarnya kepada wartawan Kamis (21/4).

Advertisement

Suprapto mengaku barang terlarang ditemukan dari lima blok di Rutan Makassar. Suprapto menilai barang yang disita dianggap terlarang, karena bisa mengganggu keamanan warga binaan.

"Barang-barang yang terbuat dari logam kalau disalahgunakan bisa menjadi senjata tajam. Ini juga kabel-kabel yang ditemukan bisa menyebabkan kebakaran," tuturnya.

Suprapto menambahkan, sidak dilakukan tidak hanya di Makassar, tetapi seluruh rutan dan lapas di Sulsel sejak Selasa (19/4). Meski demikian, sidak dilakukan bukan karena bertepatan dengan Hari Bhakti Pemasyarakatan.

Advertisement

"Pemeriksaan sering dilakukan, bahkan tiga kali dalam satu bulan. Jadi tidak hanya karena Hari Bhakti Pemasyarakatan," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin mengaku sidak dilakukan bersama personel TNI-Polri agar lebih kondusif. Setidaknya lima blok yang disidak, dan ditemukan barang yang dilarang digunakan.

"Walaupun tidak ditemukan barang serius, tapi barang yang dilarang digunakan kita amankan demi menciptakan keamanan dan kenyamanan warga binaan," ucapnya.

Baca juga:
Anggota Komisi III Minta Pelaku Penyiksaan Napi di Lapas Yogyakarta Dihukum Berat
Komnas HAM Temukan Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogya, Ini 5 Faktanya
Komnas HAM Ungkap Tindakan Kekerasan di Lapas Yogyakarta: Narapidana Minum Air Seni
Lapas Rajabasa Gagalkan Pengiriman Ganja Melalui Makanan Sotong
Semua Alat Diduga untuk Kabur dari Lapas IIA Yogya Disita, Rupanya Barang Tak Terduga
Kondisi Lapas II A Yogya Saat Pandemi, Tingkatkan Imun & Perketat Kunjungan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.