Kemenkumham Kalteng Tekankan Pentingnya Penghormatan Hak Cipta Digital di Era Modern
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah menyerukan pentingnya penghormatan hak cipta digital, mengajak masyarakat mengakses buku legal demi keberlanjutan ekosistem literasi dan industri perbukuan nasional.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kemenkumham Kalteng) baru-baru ini menyerukan pentingnya penghormatan hak cipta di era digital. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menekankan peran krusial masyarakat dalam mendukung ekosistem literasi. Seruan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pencipta sekaligus mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional.
Hajrianor secara tegas mengajak publik untuk lebih cermat dalam memilih sumber buku digital yang sah. Mengakses konten dari platform resmi merupakan bentuk nyata penghargaan terhadap para kreator dan penerbit. Hal ini juga menjadi dukungan konkret bagi keberlanjutan dunia literasi Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut muncul seiring dengan ajakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar masyarakat menjadi konsumen cerdas. DJKI mengimbau untuk tidak membeli buku digital dari sumber tidak resmi karena tindakan tersebut melanggar hukum. Langkah ini diambil untuk memerangi praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Memilih Akses Legal untuk Dukungan Literasi Nasional
Hajrianor menegaskan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas hak cipta digital. Pemilihan platform resmi untuk mendapatkan buku digital adalah langkah fundamental. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga etika dalam menghargai karya intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, turut menyoroti praktik penjualan buku digital satuan di luar platform resmi. Menurutnya, transaksi semacam itu patut dicurigai dan tidak membuat buku yang dibeli sah secara hukum. Pembeli harus memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi untuk melindungi hak pencipta.
“Pembelian buku digital dari sumber yang tidak resmi dan tanpa lisensi yang jelas adalah langkah yang tidak sah di mata hukum. Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar hak pencipta baik ekonomi maupun moralnya terlindungi,” kata Hermansyah.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta melalui kanal pengaduan resmi jika menemukan indikasi. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan. Tujuannya adalah memperkuat budaya menghormati kekayaan intelektual demi masa depan literasi Indonesia.
Dasar Hukum dan Ciri-Ciri Buku Digital Ilegal
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan dasar hukum yang melandasi pentingnya penghormatan hak cipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi landasan utama. Khususnya Pasal 9 yang mengatur hak ekonomi pencipta dan Pasal 113 mengenai sanksi pelanggaran hak ekonomi.
“Peredaran buku digital ilegal jelas melanggar hak ekonomi pencipta/pemegang hak cipta dan penerbit. Hak pencipta ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaannya,” jelas Agung.
Agung Damarsasongko juga membeberkan beberapa ciri umum buku digital ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Ciri-ciri tersebut meliputi harga yang terlampau murah dan tidak wajar. Penjualan seringkali dilakukan di luar platform resmi buku yang terpercaya.
Selain itu, tampilan sampul buku ilegal biasanya memiliki kualitas yang lebih rendah. Buku-buku tersebut juga seringkali tidak disertai informasi penerbit atau lisensi yang jelas. Format file yang mudah disebarluaskan ulang juga menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hak cipta.
Upaya DJKI dan Imbauan Transaksi Legal
Agung Damarsasongko mengimbau masyarakat untuk selalu bertransaksi melalui jalur legal saat membeli buku digital. Saat ini, pilihan akses buku digital resmi semakin beragam dan mudah dijangkau. Tersedia platform penjualan berlisensi, perpustakaan digital, serta aplikasi ponsel yang menyediakan buku digital resmi, bahkan gratis.
Kemudahan akses legal ini seharusnya menghilangkan alasan untuk mendukung transaksi buku digital di jalur yang tidak sah. Praktik ilegal tidak hanya merugikan pencipta dan penerbit secara finansial. Namun, juga menghambat pertumbuhan industri perbukuan serta ekosistem ekonomi kreatif nasional secara keseluruhan.
DJKI tidak tinggal diam dalam menghadapi maraknya pelanggaran hak cipta di ranah digital. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menjalin kerja sama dengan berbagai platform digital. Kerja sama ini mencakup media sosial dan lokapasar untuk mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan intelektual dan mendorong ekosistem digital yang adil. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan praktik penjualan buku digital ilegal dapat diminimalisir. Hal ini penting demi terciptanya lingkungan yang kondusif bagi para pencipta dan industri kreatif.
Sumber: AntaraNews