Kemenag Tegaskan Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren
Kemenag memastikan lembaga yang dipimpin terduga pelaku cabul di Pekalongan bukan pesantren, melainkan padepokan tanpa izin operasional.
Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said menegaskan lembaga yang dipimpin terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan bukan pondok pesantren.
Menurut dia, lembaga tersebut merupakan padepokan bernama Padepokan Padhang Ati yang tidak memiliki izin operasional maupun terdaftar di Kementerian Agama.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026), dikutip dari Antara.
Basnang mengatakan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan pengecekan terhadap legalitas lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” katanya.
Kemenag Sebut Tak Terdaftar di EMIS
Menurut Basnang, karena tidak memiliki tanda daftar maupun izin operasional, penyebutan padepokan tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat.
Dia menjelaskan hasil verifikasi menunjukkan lembaga itu tidak tercatat dalam sistem resmi Kementerian Agama maupun Kesbangpol.
Kasus dugaan pencabulan tersebut juga telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pihak di Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.
Rapat itu melibatkan Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan serta sejumlah unsur otoritas daerah lainnya.
Polisi Sudah Amankan Pengasuh Padepokan
Basnang menyebut karena lembaga tersebut tidak terdaftar secara resmi, penanganan perkara kemudian diserahkan kepada kepolisian.
Laporan dari para korban telah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap pengasuh padepokan.
Pengasuh Padepokan Padhang Ati diamankan aparat ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.
“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” kata dia.