Kekayaan Melonjak di 2022, Nadiem: Saham GOTO Sumber Kekayaan
Nadiem Makarim menyatakan lonjakan LHKPN 2022 murni akibat kenaikan harga saham GoTo saat IPO. Saat harga saham turun, total hartanya ikut merosot.
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa lonjakan nilai kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 berasal dari peningkatan harga saham GoTo ketika perusahaan tersebut melantai di bursa.
“Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar Nadiem saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, saat IPO, harga saham GoTo berada di kisaran Rp250 hingga Rp300 per saham, sehingga nilai kekayaannya pada 2022 tercatat mencapai sekitar Rp4,8 triliun.
Nilai Harta Turun Seiring Anjloknya Harga Saham
Nadiem memaparkan bahwa fluktuasi harga saham berdampak langsung pada total kekayaannya. Pada 2023, ketika harga saham GoTo turun ke sekitar Rp100 per saham, nilai hartanya menyusut menjadi Rp906 miliar.
Penurunan berlanjut pada 2024 saat saham berada di kisaran Rp70–Rp80 per saham, dengan total kekayaan sekitar Rp600 miliar.
“Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya karena bertumpu pada satu angka saja, yaitu harga saham GoTo yang terbuka untuk publik,” tuturnya.
Terkait dakwaan yang menyebut dirinya menerima Rp809,59 miliar dan menjadikannya sebagai kekayaan berdasarkan LHKPN 2022, Nadiem menilai uraian tersebut tidak jelas. Ia menyoroti adanya perbedaan antara tuduhan penerimaan dana dan penjelasan peningkatan surat berharga.
“Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya,” ucapnya.
Menurut Nadiem, dakwaan tidak menguraikan keterkaitan antara transaksi Rp809,59 miliar dengan laporan kekayaannya. Ia menegaskan, sumber kekayaannya dapat ditelusuri secara terbuka melalui harga saham dan laporan pajak.
Eksepsi tersebut diajukan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan dugaan kerugian negara Rp2,18 triliun.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain yang perkaranya telah dan sedang diproses.