Kejati Aceh Tangkap Buronan Penipuan yang Empat Tahun Bersembunyi
Tim Kejati Aceh berhasil tangkap buronan kasus penipuan, Mulyadi, yang telah menjadi DPO selama hampir empat tahun, menegaskan tidak ada tempat aman bagi para buron.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil meringkus seorang terpidana kasus penipuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir empat tahun. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memburu para buronan yang mencoba menghindari proses hukum. Terpidana tersebut akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian intensif oleh tim Kejati Aceh.
Penangkapan terhadap Mulyadi, nama terpidana tersebut, dilakukan di sebuah warung kopi yang berlokasi di kawasan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Proses penangkapan berlangsung pada Kamis (29/1), setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan buronan. Mulyadi merupakan terpidana yang dicari oleh Kejaksaan Negeri Bireuen.
Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, menjelaskan bahwa Mulyadi telah menjadi DPO sejak Maret 2022. Terpidana ini divonis bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Detail Penangkapan dan Identitas Terpidana
Mulyadi, terpidana yang menjadi target penangkapan, berhasil diamankan oleh tim tangkap buronan Kejati Aceh di Kabupaten Bireuen. Penangkapan terjadi di sebuah warung kopi di Samalanga, menunjukkan bahwa keberadaan buronan dapat terlacak di mana pun mereka mencoba bersembunyi. Tim Kejati Aceh telah melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya berhasil mengamankan Mulyadi.
Menurut keterangan Ali Rasab Lubis, saat proses penangkapan berlangsung, Mulyadi sempat melakukan perlawanan. Namun, kesigapan tim Kejati Aceh berhasil mengatasi perlawanan tersebut, sehingga terpidana dapat diamankan tanpa insiden lebih lanjut. Setelah penangkapan, Mulyadi langsung dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen untuk proses lebih lanjut.
Di Kejaksaan Negeri Bireuen, jaksa eksekutor akan segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan. Keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja keras tim di lapangan.
Kronologi Kasus dan Status DPO
Mulyadi ditetapkan sebagai DPO sejak Maret 2022, setelah tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen. Pemanggilan tersebut dilakukan secara patut ke alamat tempat tinggal terpidana guna menjalani putusan Mahkamah Agung. Namun, Mulyadi tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut, sehingga statusnya dinaikkan menjadi DPO.
Terpidana ini divonis bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022. Mulyadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Pelanggaran yang dilakukan Mulyadi adalah Pasal 378 jo Pasal 56 ke-2 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan.
Permintaan pencarian terhadap Mulyadi kemudian disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen kepada Kejati Aceh. Berdasarkan permintaan tersebut, tim tangkap buronan Kejati Aceh mulai melakukan pencarian dan pemantauan secara intensif. Informasi mengenai terpidana yang kerap berpindah-pindah tempat menjadi tantangan tersendiri bagi tim.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Buronan
Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan di wilayah hukum Aceh. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi DPO lainnya yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap semua buronan yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan mengurangi jumlah buronan yang masih bebas. Penangkapan Mulyadi adalah salah satu contoh keberhasilan upaya ini.
Komitmen Kejaksaan dalam memberantas buronan merupakan bagian integral dari upaya menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan koordinasi yang baik antar unit di lingkungan Kejaksaan.
Sumber: AntaraNews