Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar, Ibu dan Anak Jadi Buronan
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil meringkus dua DPO kasus Kredit Fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar. Pasangan ibu dan anak ini telah buron sejak 2022 dan kini telah dieksekusi.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan dua terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar. Kedua terpidana, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, yang merupakan pasangan ibu dan anak, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6) malam di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Proses penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian pemantauan dan pengejaran intensif yang dilakukan tim selama kurang lebih tiga pekan. Kedua buronan tersebut diamankan tanpa perlawanan, menandai keberhasilan operasi yang telah lama direncanakan.
Kasus kredit fiktif Bank Jatim ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang cukup besar dan upaya pelarian terpidana selama bertahun-tahun. Keberhasilan penangkapan DPO ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. Setelah diamankan, kedua terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelacakan Intensif dan Penangkapan Buronan Kredit Fiktif Bank Jatim
Penangkapan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, dua DPO dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim, tidak berjalan mudah. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Surabaya menghadapi berbagai kendala dalam melacak keberadaan keduanya. Mereka diketahui kerap berpindah lokasi untuk menghindari aparat penegak hukum, menyulitkan proses deteksi dan penangkapan.
Menurut Putu Arya Wibisana, tim sempat mengalami kesulitan mendeteksi keberadaan mereka karena sering berpindah tempat persembunyian antara wilayah Magetan dan Surabaya. Selain itu, kedua terpidana juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas dan menghapus rekam jejak digital. “Tim sempat mengalami kesulitan karena kedua terpidana sering berpindah lokasi dan berusaha menyamarkan identitas untuk menghindari pelacakan,” ujar Putu di Surabaya, Kamis malam (4/6).
Meskipun demikian, pendalaman informasi yang dilakukan secara berkelanjutan akhirnya mengarah pada lokasi persembunyian keduanya di sebuah rumah di kawasan perumahan di wilayah Lakarsantri, Surabaya. Penangkapan berhasil dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB pada Selasa (2/6) malam. Keberhasilan ini menunjukkan ketekunan dan profesionalisme tim Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
Vonis Hukuman dan Dampak Kasus Kredit Fiktif
Setelah diamankan, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja segera diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya. Keduanya akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus kredit fiktif Bank Jatim ini telah merugikan negara secara signifikan dan memerlukan penegakan hukum yang tegas.
Dalam perkara korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim tersebut, Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. Sementara itu, Bastian Widjaja divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Putu menegaskan, “Kedua terpidana telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.”
Kasus ini juga melibatkan sejumlah terpidana lain. Salah satunya adalah Liem Susilowati, adik dari Liauw Inggarwati, yang hingga kini masih berstatus DPO. Dua terpidana lainnya, Wonggo Prayitno selaku mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, serta Arya Lelana yang pernah menjabat Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, telah lebih dahulu menjalani eksekusi pidana penjara selama empat tahun.
Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Penangkapan buronan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian integral dari program prioritas Kejaksaan Agung RI. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan tanpa terkecuali. Kejaksaan Negeri Surabaya, sebagai bagian dari sistem Kejaksaan, berkomitmen penuh dalam menjalankan mandat ini.
Putu Arya Wibisana menegaskan bahwa upaya penangkapan DPO akan terus dilakukan untuk semua kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Kejaksaan terus berupaya keras untuk memastikan tidak ada lagi buronan yang dapat lolos dari jeratan hukum.
Keberhasilan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum memiliki kapasitas dan dedikasi untuk mengatasi tantangan dalam pelacakan buronan. Melalui koordinasi yang baik dan pemanfaatan teknologi, Kejaksaan akan terus meningkatkan efektivitas dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi demi terciptanya keadilan di Indonesia.
Sumber: AntaraNews