LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejari Depok Akan Eksekusi Buni Yani Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Kejaksaan Negeri Depok akan memanggil terdakwa Buni Yani dalam kasus ujaran kebencian. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari tanggal Selasa (29/1).

2019-01-31 11:59:44
Buni Yani
Advertisement

Kejaksaan Negeri Depok akan memanggil terdakwa Buni Yani dalam kasus ujaran kebencian. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari tanggal Selasa (29/1).

Ketika dikonfirmasi, Sufari mengatakan akan melakukan eksekusi setelah menerima putusan salinan dari Mahkamah Agung. "Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu," katanya, Kamis (31/1).

Setelah putusan salinan, langkah selanjutnya adalah melakukan eksekusi. Namun dia enggan menyebutkan kapan eksekusi dilakukan. "Sesuai prosedur maka dilakukan eksekusi," ucapnya.

Advertisement

Mengenai teknis penjemputan, pihaknya enggan menjawab. Termasuk ketika ditanya akan ditahan di mana nantinya Buni Yani. "Sudah ya cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," tukasnya.

Dalam surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan pada Jumat (1/2) pukul 09.00 WIB.

Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.

Advertisement

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.

Tak cuma permohonan kasasi Buni Yani yang ditolak. Hakim juga menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU). "Permohonan Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (26/11).

Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.

Baca juga:
Putusan Kasasi Tak Jelas, Buni Yani Menolak Eksekusi
Deretan Timses Jokowi dan Prabowo Dicoret Gara-Gara Tersandung Kasus
'Kejaksaan Bisa Eksekusi Buni Yani Usai Terima Petikan Putusan MA'
Kasasi Ditolak, Buni Yani Tegaskan Masih di BPN Prabowo-Sandiaga
Buni Yani Kembali Sumpah Mubahalah Bantah Edit Video Pidato Ahok
Pengacara Harap Eksekusi Buni Yani Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.