Pengacara Harap Eksekusi Buni Yani Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA
Merdeka.com - Pengacara terpidana Buni Yani Aldwin Rahadian, menolak keras apabila kliennya dieksekusi hanya dengan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, eksekusi harus menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kita ingin perlakuan yang sama. Tetap harus merujuk ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menurut KUHAP itu justru yang menjadi dasar eksekusi adalah salinan bukan petikan," Aldwin, Kamis (29/11).
Aldwin mengambil contoh dari kasus penistaan agama dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Eksekusi mereka baru dilakukan hingga mendapat salinan putusan kasasi.
"Semua menunggu salinan bukan petikan putusan. Karena kalau petikan saja bagi kami tidak cukup," ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.
"Permohonan Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (26/11).
Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya