Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan Kasasi Tak Jelas, Buni Yani Menolak Eksekusi

Putusan Kasasi Tak Jelas, Buni Yani Menolak Eksekusi Buni Yani Konpers. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani menolak dieksekusi. Rencananya Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi ke penjara pada Jumat (1/2) lusa.

Buni Yani menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas. Sebab hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Sementara menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.

Sementara, tidak ada putusan berbunyi menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi dan tidak ada putusan untuk melakukan eksekusi.

"Soal penahanan badan, enggak ada masih kabur," kata Buni saat konferensi pers di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Karena itu, Buni ingin meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan jelas. Selain masalah putusan, Buni mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.

Buni mengaku siap koperatif untuk mengikuti hukum. Namun, lantaran putusan tidak jelas, menurutnya Kejaksaan tidak bisa memaksa melakukan eksekusi.

"Kalau belum jelas dia ngarang itu kan enggak bisa jaksa, enggak boleh memaksakan kehendak dia harus menghormati hak," tegasnya.

Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sampai keputusan kasasi untuk melakukan eksekusi jelas.

Dia menyoroti kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang dinilai kontroversial. Selain itu Aldwin menemukan tiga hakim yang memutuskan kasasi Buni Yani sama dengan Baiq Nuril.

"Kita mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin pada kesempatan yang sama.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon turut hadir membela Buni Yani. Dia berkukuh kasus ini sarat politik karena Pilkada DKI Jakarta. Unggahan Buni itu asal muasal kasus penistaan agama oleh petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Fadli pun menilai tidak ada Buni mensunting video seperti yang didakwakan. Dia menilai sudah tepat kuasa hukum menunggu kejelasan dari Mahkamah Agung. Kejaksaan juga harus menunda eksekusi.

"Menurutnya saya sudah tepat meminta fatwa MA, seharusnya pihak kejaksaan menunggu fatwa MA," kata wakil ketua DPR RI itu. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP