'Kejaksaan Bisa Eksekusi Buni Yani Usai Terima Petikan Putusan MA'
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyatakan eksekusi terhadap terdakwa pelanggar Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Buni Yani dapat langsung dilaksanakan oleh kejaksaan. Korps Adhyaksa mempunyai kewenangan untuk langsung mengeksekusi Buni Yani setelah menerima salinan petikan putusan resmi MA.
"Setelah salinan petikan putusan secara resmi oleh MA melalui pengadilan pengaju, maka kejaksaan dapat langsung melakukan eksekusi," kata Abdullah di kantor MA Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Lanjut dia, untuk waktu eksekusi tersebut berdasarkan kewenangan dari jaksa dari Pengadilan Negeri Bandung. "Kalau dilaksanakan langsung juga bisa langsung kalau tidak langsung juga silakan, itu karena kewenangan jaksa," jelasnya.
Sementara itu, pengacara terpidana Buni Yani Aldwin Rahadian, menolak keras apabila kliennya dieksekusi hanya dengan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, eksekusi harus menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kita ingin perlakuan yang sama. Tetap harus merujuk ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menurut KUHAP itu justru yang menjadi dasar eksekusi adalah salinan bukan petikan," Aldwin, Kamis (29/11/2018).
Aldwin mengambil contoh dari kasus penistaan agama dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Eksekusi mereka baru dilakukan hingga mendapat salinan putusan kasasi.
"Semua menunggu salinan bukan petikan putusan. Karena kalau petikan saja bagi kami tidak cukup," ucap dia.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya