Buni Yani Bebas
Dia bebas setelah menjalani masa pidana selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia bebas setelah menjalani masa pidana selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI. Dia memotong pidato Ahok pada 6 Oktober 2016 yang berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, pihaknya menghargai sikap Buni Yani yang kooperatif. Buni datang memenuhi panggilan jaksa di Kejaksaan Negeri Depok malam tadi. Tak berapa lama, Buni pun langsung meninggalkan Kejaksaan menuju lapas.
Buni Yani yang mengenakan kemeja putih keluar dengan bergaya dua jari. Dia pun dengan tersenyum melayani media yang memintanya berfoto.
Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok. Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan bakal melakukan peninjauan kembali atas vonis terhadap kliennya.
Setelah hampir 12 jam dinanti, akhirnya Buni Yani datang ke Kejaksaan Negeri Depok. Dia datang untuk memenuhi panggilan jaksa. Buni datang didampingi kuasa hukumnya.
Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani ingin mendapatkan perlakuan adil jika nantinya harus dipenjara. Salah satu tindakan adil yang Buni minta adalah penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, memastikan menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian.
Di hadapan jemaah Salat Jumat, Buni Yani sempat menangis. Dia mengaku ikhlas atas kejadian ini. Baginya, peristiwa ini adalah jalan dari Yang Maha Kuasa.
"Buni Yani melalui kuasa hukumnya menghubungi Pak Kajari bahwa akan hadir secara kooperatif," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali.
Kejaksaan Negeri Kota Depok dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih menunggu kedatangan Buni Yani. Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu akan dieksekusi ke tahanan untuk menjalani vonis 1,5 tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Buni Yani menolak karena dalam dua poin putusan tak ada perintah untuk segera ditahan. MA menegaskan pihak Kejaksaan bisa langsung melakukan eksekusi. Sebab putusan kasasi adalah upaya hukum biasa di tingkatan terakhir yang bisa diajukan terpidana.
Buni Yani mengaku tidak kabur dari rencana eksekusi. Sebab, kata dia, fatwa dari Mahkamah Agung tidak tegas menyebut bahwa Buni Yani harus dieksekusi ke balik jeruji besi.
Buni Yani langsung digiring ke rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Abdul Rosid Syafi'i. Dalam kedatangannya, Buni Yani mengaku tak akan kabur dari hukum.
Buni Yani, terpidana kasus UU ITE hari ini dijadwalkan akan dieksekusi oleh kejaksaan. Namun dari informasi pihak keluarga, Buni tidak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok. Hal itu diungkapkan Mimin Rukmini, istri Buni Yani ditemui di rumahnya.
Surat pemanggilan sudah diterbitkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Bahkan keluarga Buni tidak mengizinkan orang tak dikenal untuk masuk ke perumahan.
Kejaksaan Negeri Depok akan memanggil terdakwa Buni Yani dalam kasus ujaran kebencian. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari tanggal Selasa (29/1).
Terdakwa pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani menolak dieksekusi. Rencananya Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi ke penjara pada Jumat (1/2) lusa.