Kejari Aceh Barat Amankan Ribuan Kotak Jamu Ilegal, IRT Meulaboh Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Aceh Barat menindak peredaran jamu ilegal di Meulaboh, mengamankan ribuan kotak dari seorang IRT yang kini berstatus tersangka. Simak detail penindakannya.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat berhasil mengamankan ribuan kotak jamu ilegal dari seorang ibu rumah tangga berinisial YU (55) di Meulaboh. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh yang sebelumnya telah melakukan penangkapan. Tersangka YU diduga kuat mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa izin edar yang sah, melanggar ketentuan di bidang kesehatan.
Penyerahan tahap II tersangka YU beserta barang bukti dari Penyidik BPOM Aceh kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat dilakukan pada Jumat, 23 Januari. Proses ini menandakan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga kasus ini siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, YU saat ini berstatus tahanan kota dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi sakit kronis.
Kasus peredaran jamu ilegal ini menjadi perhatian serius pihak berwenang karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Tindakan tegas diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Penindakan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran obat tradisional ilegal, terutama di jalur distribusi pasar tradisional.
Detail Penindakan dan Barang Bukti Jamu Ilegal Aceh Barat
Dalam penindakan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Total sebanyak 3.160 kotak dan 1.400 bungkus jamu ilegal aneka merek tanpa izin edar berhasil disita dari tersangka YU. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dan penindakan awal yang dilakukan oleh BPOM Aceh di Meulaboh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, menjelaskan bahwa tersangka YU, warga Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, statusnya adalah tahanan kota karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit kronis. Kondisi kesehatan tersangka menjadi pertimbangan dalam penentuan status penahanannya.
Penindakan terhadap YU dilakukan karena adanya pelanggaran secara berulang di bidang kesehatan terkait peredaran obat tradisional ilegal. BPOM Aceh menilai bahwa perbuatan tersangka berpotensi terus berulang, terutama pada jalur distribusi pasar tradisional. Oleh karena itu, penindakan hukum dianggap perlu untuk memberikan efek peringatan atau deterrent effect terhadap pelaku usaha obat tradisional tanpa izin.
Proses Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kejaksaan Negeri Aceh Barat akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Proses hukum akan terus berjalan hingga ke muka persidangan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus peredaran jamu ilegal demi melindungi masyarakat.
Tersangka YU diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan dan peredaran sediaan farmasi. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto angka 181 lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, juga juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Ahmad Lutfi menegaskan bahwa tersangka YU diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang kesehatan. Tindak pidana tersebut berupa mengedarkan sediaan farmasi, khususnya obat tradisional, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Lebih lanjut, produk yang diedarkan juga tidak memiliki perizinan berusaha yang diperlukan.
Sumber: AntaraNews