LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Kasus PT Asuransi Jiwasraya

Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

2020-01-13 17:07:09
kejaksaan agung
Advertisement

Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya. Ketujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan pada Senin (12/1).

"7 Orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Senin,13/01/2020) dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT.Asuransi Jiwasraya (persero), bertempat di gedung bundar, Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/1).

Ia menyebut, tujuh orang tersebut yakni Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy.

Advertisement

Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Setyawan, Mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto dan Syahmirwan.

Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun," sebutnya.

Advertisement

Potensi kerugian tersebut timbul, karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

"Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional," ujarnya.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (resiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi).

"Penempatan Saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persen nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," jelasnya.

"Penempatan Reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persen nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98 persen nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk," sambungnya.

Baca juga:
PDIP: OTT Wahyu Setiawan Diarahkan Sudutkan PDIP, Kaburkan Skandal Jiwasraya
Saran YLKI: Penanganan Kasus Jiwasraya Harus Difokuskan Agar Uang Nasabah Kembali
Pimpinan DPR Fokus Bentuk Pansus Jiwasraya, Asabri Nanti Dulu
OJK Siapkan Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis Asuransi
Nasabah Tolak Pembentukan Pansus Jiwasraya

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.