PDIP: OTT Wahyu Setiawan Diarahkan Sudutkan PDIP, Kaburkan Skandal Jiwasraya
Merdeka.com - Politikus PDIP Arteria Dahlan menegaskan, partainya tak sedikitpun punya niat menghambat proses hukum di KPK. Dia menegaskan, selalu senapas dengan kehendak rakyat yang ingin KPK kuat dalam kinerja pemberantasan dan pencegahan korupsi.
"Tidak ada sedikitpun niat menghambat, apalagi menjegal langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Arteria kepada wartawan, Senin (13/1).
Namun, dia mengingatkan, semua pihak harus adil, harus jernih dalam menyikapi OTT tersebut. Supaya tidak terbawa arus pihak tertentu yang ingin mengambil manfaat politik dengan cara mendiskreditkan PDI Perjuangan.
Dia merasa sedih melihat penyelidik KPK tidak taat hukum dengan mendatangi Kantor PDI Perjuangan tanpa surat tugas.
"Itu jelas ilegal dan merugikan PDI Perjuangan. Informasi tentang penyelidik KPK tidak memiliki surat tugas itu dibenarkan Kapolsek Menteng AKBP Guntur Muhammad Tariq yang berada di lokasi," tambah Arteria yang juga anggota Komisi III DPR itu.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, lanjut Arteria, sudah menegaskan bahwa PAW anggota DPR adalah kedaulatan partai.
"Jika ada oknum yang mengomersialkan usaha PAW tersebut, itu adalah tindakan pribadi dan PDI Perjuangan dipastikan mengambil tindakan tegas pada oknum tersebut," kata Arteria.
PDIP, ditegaskan, taat hukum dan sanksi pemecatan langsung diberikan partai pada kader yang tertangkap tangan korupsi. PDIP terus berbenah dalam tata kelola partai. Di antaranya dengan melakukan audit keuangan partai yang dilakukan auditor independen secara rutin.
"Apakah kasus OTT Wahyu Setiawan diarahkan untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan sekaligus untuk mengaburkan perhatian publik pada skandal Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara Rp13 triliun? Kebenaran pasti akan menemukan jalannya," jelas Arteria.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya