Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Siapkan Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis Asuransi

OJK Siapkan Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis Asuransi Wamenkeu Suahasil Nazara. ©2019 Humas Kemenkeu

Merdeka.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Suahasil Nazara, mengatakan pihaknya tengah melakukan persiapan mendesain lembaga penjaminan polis asuransi. Pembentukan tersebut berkaca dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yang kemudian memunculkan banyak temuan baru.

"Kalau persiapannya kita terus persiapkan untuk mendesain yang namanya lembaga penjaminan polis asuransi tersebut," ujar Suahasil saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).

Suahasil mengatakan, pembentukan lembaga penjaminan polis memerlukan koordinasi dengan semua pihak terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam undang-undang asuransi sendiri, diperbolehkan membentuk lembaga penjaminan polis dengan adanya persetujuan DPR.

"Undang-undang asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Nah ini diamanatkan dibentuk dengan undang-undang. Jadi undang-undang itu juga merupakan satu pekerjaan rumah. Tentu kita tahu bahwa kalau dia merupakan undang-undang memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya," jelasnya.

Dia melanjutkan, ke depan OJK akan meningkatkan pengawasan atas seluruh sektor keuangan bukan hanya perbankan tetapi juga Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Selain itu, dia berharap, OJK juga semakin mampu mendeteksi kejanggalan kinerja suatu lembaga keuangan.

"Kalau kita lihat memang diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang menurut saya, harusnya bisa memberikan signal. Kalau sekarang itu kan pengawasan memang ada lembaga pengawas di internal lalu kemudian yang namanya laporan keuangan itu kan dilakukan proses audit," tandas DK OJK tersebut.

Amanat UU Asuransi, Pemerintah Didesak Segera Bentuk Lembaga Penjaminan Polis

asuransi pemerintah didesak segera bentuk lembaga penjaminan polis rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Sebab, hal itu merupakan salah satu amanat dari undang-undang (UU) asuransi.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah, menyebutkan dengan adanya LPP tersebut diharapkan dapat kembali mendongkrak industri asuransi di Tanah Air. Sebab, dengan adanya LPP, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan semakin bertambah dan terjaga.

"Substansinya adalah, pertama dari sisi UU memang itu sudah diamanatkan. Yang kedua, saya kira ini tuh momentum yang bagus untuk menumbuh kembangkan kembali industri kita melalui keberadaan lembaga ini," kata dia, saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (21/11).

Dia mengungkapkan kewenangan pembentukan ini berada di Kementerian Keuangan tepatnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Saat ini, pembentukan LPP tengah dalam proses kajian.

"Kalau amanat UU itu kan pembentukannya harus dengan UU, nah itu wilayahnya pemerintah dengan DPR," ujarnya.

Adapun mekanismenya sendiri akan ditentukan oleh pemerintah. Apakah LPP akan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dan mengenai mekanismenya teknisnya seperti apa ini yang saya dengar memang sedang digodok oleh pemerintah. Apakah nanti akan jadi bagian programnya LPS atau dibentuk lembaga baru itu kami serahkan sepenuhnya ke pemerintah," ujarnya.

OJK juga turut aktif terlibat dalam pembahasan tersebut. Dan memandang perlunya segera dibentuk LPP. "Menurut kami keberadaan lembaga ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ujarnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP