Kejagung ngeluh kurang personel dikritik ICW tak becus usut korupsi
Kejagung berkilah kekurangan SDM inilah yang menjadi pemicu tidak maksimalnya mengungkap perkara korupsi kepada publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Amir Yanto mengakui kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di internal Kejagung. Kekurangan SDM inilah yang menjadi pemicu tidak maksimalnya kinerja kejaksaan dalam mengungkapkan penanganan kasus perkara korupsi kepada publik.
"Iya, memang betul Kejaksaan kekurangan SDM. Pegawainya masih kurang," kata Amir di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
Amir mengatakan, Kejaksaan telah mengajukan permohonan penambahan pegawai kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan RB) setiap tahun, namun belum dipenuhi sesuai dengan permintaan.
"Pokoknya masih kurang. Jaksanya, Tata Usaha dan IT juga. Seharusnya pegawai di Kejaksaan Agung dua kali lipat dari pegawai yang ada di jajaran Kejaksaan dibawahnya," ungkap Amir.
Diketahui, ICW mendesak Kejaksaan Agung untuk mengungkapkan penanganan kasus korupsi kepada publik. ICW menilai Kejagung tidak transparan atas penanganan kasus tersebut.
Tidak hanya itu, ICW mengatakan SIMKARI yang dimiliki Kejagung saat ini tidak bisa dimaksimalkan dengan baik sehingga sistem tersebut hanya sia-sia. Kekurangan SDM, dinilai menjadi pemicu tidak transparannya Kejagung serta tidak maksimalnya kinerja.
Untuk memperbaiki kinerja Kejaksaan Agung ke depannya, Amir mengungkapkan bahwa akan melakukan perbaikan secara perlahan lahan dengan menambahkan jumlah pegawai di Kejagung.
"Akan kami perbaiki pelan-pelan," tandasnya.
Baca juga:
ICW minta kejaksaan buka informasi terkait penanganan kasus korupsi
Korupsi dana Bansos di Sumut tahun 2013 capai Rp 2,2 miliar
Kejagung tetap usut dugaan korupsi PT VSI meski kalah praperadilan
Kejagung kalah di sidang praperadilan melawan PT Victoria Securitas
Kasus cessie BPPN, Kejagung siap tetapkan tersangka
Kejagung & Kapolri beri angin calon kepala daerah tersangkut pidana
Ahli Hukum: PT VSI tak sepantasnya ajukan praperadilan