Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi dana Bansos di Sumut tahun 2013 capai Rp 2,2 miliar

Korupsi dana Bansos di Sumut tahun 2013 capai Rp 2,2 miliar Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Sumatera Utara pada 2013 mencapai Rp 2,2 miliar. Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2013.

"Sejumlah Rp 1.675.000.000 yang diberikan kepada 16 lembaga atau organisasi penerima dana bantuan hibah tidak diketahui keberadaannya, termasuk alamat yang tercantum dalam proposal permohonan fiktif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (29/9).

Menurut Amir, sisanya yang sebesar Rp 530.000.000 yang diberikan kepada lembaga penerima hibah tidak melaksanakan kegiatannya, serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dan diterima oleh pihak yang berhak.

Sampai saat ini, lanjut dia, penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang, baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen-dokumen, surat-surat, dan berkas-berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.

"Tersangka sendiri belum ditetapkan," katanya.

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung selanjutnya melakukan penyelidikan dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Tindakan penyelidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-69/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 19 Maret 2015.

Hasil penyelidikan diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan dana hibah dan bantuan dana sosial kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan pada 2013.

Hal itu, dengan rincian dana hibah Rp 2.037.902.754.487 dan dana Bantuan Sosial Rp 43.718.380.000.

Dari hasil penyelidikan (pengumpulan bahan keterangan dan data-data) diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut, telah disalahgunakan atau telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 23 Juli 2015.

"Tindakan penyidikan adalah mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya