Korupsi dana Bansos di Sumut tahun 2013 capai Rp 2,2 miliar
Merdeka.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Sumatera Utara pada 2013 mencapai Rp 2,2 miliar. Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2013.
"Sejumlah Rp 1.675.000.000 yang diberikan kepada 16 lembaga atau organisasi penerima dana bantuan hibah tidak diketahui keberadaannya, termasuk alamat yang tercantum dalam proposal permohonan fiktif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (29/9).
Menurut Amir, sisanya yang sebesar Rp 530.000.000 yang diberikan kepada lembaga penerima hibah tidak melaksanakan kegiatannya, serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dan diterima oleh pihak yang berhak.
Sampai saat ini, lanjut dia, penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang, baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen-dokumen, surat-surat, dan berkas-berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.
"Tersangka sendiri belum ditetapkan," katanya.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung selanjutnya melakukan penyelidikan dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Tindakan penyelidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-69/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 19 Maret 2015.
Hasil penyelidikan diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan dana hibah dan bantuan dana sosial kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan pada 2013.
Hal itu, dengan rincian dana hibah Rp 2.037.902.754.487 dan dana Bantuan Sosial Rp 43.718.380.000.
Dari hasil penyelidikan (pengumpulan bahan keterangan dan data-data) diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut, telah disalahgunakan atau telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 23 Juli 2015.
"Tindakan penyidikan adalah mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnya