Ahli Hukum: PT VSI tak sepantasnya ajukan praperadilan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Pakar hukum pidana, Elwi Danil yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan atas dugaan salah geledah kantor PT Victoria, menyatakan praperadilan hanya dapat diajukan oleh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kalau belum ada tersangka belum bisa. Harusnya tunggu ada tersangka baru bisa. Hal itu tertuang dalam undang-undang KUHAP pasal 77. Hal itu tertuang dalam undang-undang KUHAP pasal 77," ujar Elwi dalam keterangannya di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Guru besar Universitas Andalas Padang itu melanjutkan, terlebih dahulu seharusnya pemohon dalam hal ini, kuasa hukum PT VSI harus memenuhi legal standing. Sehingga, pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan praperadilan.
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Itu sesuai dengan pasal 1365 kitab UU Hukum perdata," tegasnya.
Dia menyarankan, ranah hukum yang sedang berjalan ini masuk perdata bukan pidana.
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Itu sesuai dengan pasal 1365 kitab UU Hukum perdata," tegas Elwi
Di tempat yang sama, ahli hukum pidana Adnan Paliaja juga menegaskan kasus kejaksaan itu tak pantas untuk dipraperadilankan. Sebab, belum ada tersangka dalam kasus ini.
Dia juga mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung tidak salah alamat. Meskipun berbeda alamat dengan surat yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya