Kejagung Lacak Harta Harvey Moeis hingga Tutupi Kerugian Rp420 Miliar
Jika hasil sitaan belum mencapai Rp420 miliar, maka aset lainnya bakal ditelusuri termasuk yang terafiliasi dengan Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan seluruh harta terpidana Harvey Moeis bakal ditelusuri hingga dapat mencapai angka pengembalian kerugian negara sebesar Rp420 miliar, sebagaimana vonis uang pengganti di kasus korupsi komoditas timah.
“Prinsipnya kita akan memperhitungkan terlebih dahulu dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (3/11).
Menurut Anang, jika hasil sitaan belum mencapai Rp420 miliar, maka aset lainnya bakal ditelusuri termasuk yang terafiliasi dengan Harvey Moeis.
“Jika nanti ada kekurangan maka terhadap kekurangannya Jaksa Eksekutor akan menagih dan mencari aset-aset terpidana atau aset tracking, dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana atau pihak terafiliasi lainnya, yang diduga aset itu berasal dari Harvey Moeis,” jelas dia.
Kejagung Serahkan Harta Harvey Moeis ke BPA
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan harta milik terpidana Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk nantinya dilelang dalam rangka pemulihan kerugian negara.
Sitaan tersebut mencakup harta Sandra Dewi yang gugatannya belakangan telah dicabut.
"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU Eksekutor kepada BPA," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Harvey Moeis Terpidana Kasus Korupsi
Seperti diketahui, Harvey Moeis menjadi terpidana kasus korupsi komoditas timah dan divonis 20 tahun penjara, berikut denda sebesar Rp 1 miliar. Sandra Dewi sempat mencoba mengambil langkah hukum demi menyelamatkan aset miliknya.
Hanya saja, gugatan di pengadilan tersebut dicabut. Dengan begitu, harta sitaan menjadi tidak lagi berpolemik dan siap untuk dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," kata Anang.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Adapun, Majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman penjara Harvey Moeisdari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Hukuman Harvey Moeis
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 8 bulan penjara, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Teguh menjelaskan hal-hal yang memberatkan Harvey Moeis dalam putusan tersebut, antara lain perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindakan yang telah melukai hati rakyat Indonesia.
Majelis hakim tingkat banding menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam putusan kali ini. Berbeda dengan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana Harvey Moeis dianggap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memiliki riwayat dihukum.
"Hal meringankan tidak ada," kata Teguh.