Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Seluruh Korban
Tabrakan beruntun menyebabkan minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan terperosok ke parit di sisi tol.
Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa yang melibatkan tiga kendaraan tersebut mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 39 orang luka-luka.
Menurut laporan awal, bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat. Benturan itu mendorong minibus hingga menabrak bagian belakang bus PO Sinar Jaya B 7895 TGA yang sedang berhenti akibat antrean lalu lintas.
Tabrakan beruntun menyebabkan minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan terperosok ke parit di sisi tol.
Seluruh korban dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta. Sebanyak 33 orang dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sementara 6 korban lainnya mendapatkan perawatan di RS Siloam Purwakarta.
Jasa Raharja Cabang Purwakarta langsung berkoordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban serta memastikan penanganan berjalan cepat. Petugas juga mendatangi dua rumah sakit tersebut untuk melakukan pendampingan dan pengurusan jaminan bagi korban luka.
Penuhi Hak Korban Sesuai UU
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, hadir langsung di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban.
Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta peraturan turunannya.
"Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500.000 per orang. Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat," jelas Dewi.
Imbau Operator Bus Pastikan Kondisi Kendaraan Laik Jalan
Ia menegaskan pentingnya keselamatan transportasi dan mengimbau operator angkutan umum serta pengemudi bus untuk memastikan kondisi kendaraan laik jalan sebelum beroperasi. "Pemeriksaan komponen keselamatan seperti rem, ban, hingga kondisi pengemudi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa," ujar Dewi.
Jasa Raharja juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan budaya keselamatan di jalan raya. Perusahaan memastikan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas serta keluarganya.