Kata Keluarga Soal Bukti-Bukti yang Diajukan Dikasus Kematian Arya Daru
Menurut kuasa hukum, ada bukti-bukti yang tidak ditindaklanjuti adalah adanya empat sidik jari dalam lakban yang melilit Arya Daru.
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) terkait kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan.
SP2 Lidik ini dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dan baru diterima keluarga Arya Daru pada 6 Januari 2026.
Dalam SP2 Lidik, alasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru karena tidak ditemukan unsur pidana.
Penasehat hukum keluarga Arya Daru Nicholay Aprilindo mengatakan pihak keluarga meyakini kematian Arya Daru yang misterius merupakan peristiwa pidana.
Meski demikian, lanjut Nicholay, bukti-bukti nyata yang bisa mengarah pada peristiwa pidana tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Nicholay merinci bukti-bukti yang tidak ditindaklanjuti adalah adanya empat sidik jari dalam lakban yang melilit Arya Daru.
Selain itu adapula bukti hilangnya handphone Arya Daru yang disebut polisi telah hilang sejak sebelum kejadian namun keluarga mengetahui handphone yang disebut hilang itu sempat aktif lagi pasca meninggalnya Arya Darum
"Bukti-bukti yang nyata ini tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Seperti bukti empat sidik jari ditemukan dilakban, hilangnya handphone almarhum," ungkap Nicholay saat dihubungi wartawan, Jumat (9/1).
"Bukti lain, CCTV yang dikatakan tidak berfungsi dan bergeser. Keterangan penjaga kos Siswanto yang berubah-ubah. Plastik dan lakban yang terlilit di kepala almarhum yang digunting di TKP tidak dihadirkan sebagai barang bukti," imbuh Nicholay.
Bukti Hasil Autopsi Forensik
Nicholay menjabarkan adapula bukti hasil autopsi forensik. Dihasil autopsi forensik, sambung Nicholay, menyatakan banyak luka lebam dan memar pada bagian kepala dan leher Arya Daru. Selain itu adapula temuan lebam di dada Arya Daru yang diduga karena kekerasan benda tumpul.
"Ekshumasi tidak pernah dilakukan. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) juga tidak pernah diberikan kepada keluarga almarhum," terang Nicholay.
Nicholay menilai seharusnya bukti-bukti yang ada harusnya diperdalam dan dikembangkan oleh penyidik. Penyidik, imbuh, Nicholay, bukannya justru meminta menghadirkan bukti baru dari pihak keluarga.
"Bukan tusi (tugas dan fungsi) keluarga untuk mencari bukti baru karena ini bukan kasus perdata. Kalau bukti baru dimintakan kepada keluarga, pertanyaannya tugas penyidik Polri yang digaji oleh rakyat apa? Profesionalitas dan integritasnya dimana?" tutup Nicholay.