Kasus suap, 2 hakim Tipikor Semarang segera disidang
Asmadinata dan Pragsono rencananya dititipkan di rutan Kedung Pane Semarang.
Berkas perkara dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang diduga menerima suap, Asmadinata dan Pragsono, telah rampung atau P21. Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke penuntutan dan dalam waktu 14 hari akan diserahkan ke pengadilan.
"Hari Rabu tgl 8-1-2014 telah dilaksanakan tahap 2 (P21) atas nama tersangka Pragsono dan Asmadinata dalam kasus dugaan perkara suap kpd Hakim Pengadilan Tipikor," ujar Jubir KPK Johan Budi SP, melalui pesan singkat, Rabu (8/1).
Untuk itu, kedua tersangka akan dibawa ke Semarang untuk menjalani sidang disana. Sebab, tempat kejadian perkara berada di Semarang. Mereka rencananya dititipkan di rutan Kedung Pane Semarang.
"Para tersangka rencananya siang ini dititipkan penahanannya di Rutan Kedung Pane Semarang," jelas Johan.
Asmadinata merupakan Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Palu Sulawesi Tengah. Beberapa waktu lalu, usai dijemput paksa Asmadinata langsung ditahan petugas KPK. Hakim Asmadinata ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta.
Asmadinata dan Pragsono ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang nonaktif Kartini Julianna Marpaung.
Kartini terbukti menerima suap dari Sri Dartuti, yang merupakan kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap itu merupakan vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang. Selain Kartini, Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono juga dinyatakan bersalah. Ketiganya kini telah mendekam ditahanan.
Baca juga:
Berkas dilimpahkan ke PN Bandung, Dada Rosada disidang 2 Januari
Pengacara sebut vonis 12 tahun bui Hakim Setyabudi terlalu lama
Terima suap, Hakim Setyabudi divonis 12 tahun penjara
Penyuap hakim Setyabudi: Lebih baik membunuh daripada menyuap
Dituntut 16 tahun bui, hakim Setyabudi bacakan pledoi 18 halaman