Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap hakim Setyabudi: Lebih baik membunuh daripada menyuap

Penyuap hakim Setyabudi: Lebih baik membunuh daripada menyuap Toto Hutagalung. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung membacakan nota pembelaan dalam persidangan hari ini setelah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambil menangis ketua ormas Gasibu itu mengeluh dengan tuntutan jaksa yang dinilai berat.

Berada di kursi pesakitan, Toto yang berperan sebagai perantara hakim Setyabudi dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sesekali meledak-ledak dalam pembacaan pledoinya.

"Ini hanyalah tuntutan emosional. Saya sekarang berusia 57 tahun, apakah dengan tuntutan 10 tahun saya harus menjalani masa tahanan hingga usia 67 tahun? Apakah saya harus mati di tahanan?" ucap Toto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Selasa (3/12).

Lantas dia pun membandingkan dengan kasus pembunuhan yang di mana tidak akan dituntut selama itu. "Membunuh saja tidak (dituntut) selama itu, lebih baik membunuh ternyata dari pada menyuap," ujarnya seraya menyesali perbuatannya.

Toto menyadari suap merupakan perbuatan melawan hukum. Namun ia berdalih tidak ada sebab jika tidak ada akibat. Dirinya mengaku hanyalah korban yang masuk di lingkaran perkara Bansos Kota Bandung yang merugikan negara Rp 9,8 miliar tersebut.

"Saya hanyalah orang bodoh, yang diperalat, karena saya tidak mengerti hukum," sesal Toto sambil terbata-bata.

Majelis Hakim pun mencoba menenangkan Toto yang duduk berdampingan dengan terdakwa lainnya Asep Triana. "Coba tenang ya," kata ketua majelis Nurhakim kepada Toto.

Terdakwa Toto Hutagalung selain dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta atau subsider 5 bulan penjara. Toto dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer, serta pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP