Berkas dilimpahkan ke PN Bandung, Dada Rosada disidang 2 Januari
Merdeka.com - Terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Sekda Edi Siswadi pada Kamis (2/1) mendatang segera menjalani sidang dalam perkara suap hakim Setyabudi, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Senin (23/12) ini penyidik KPK telah melimpahkan berkas keduanya, ke PN Tipikor Bandung.
Informasi yang diterima berkas kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Nomor perkara Dada Rosada yakni 146/Pid.sus/TPK/2013/PN Bdg, sedangkan Edi Siswadi 145/Pid.sus/TPK/2013/PN Bdg.
"Kami sudah menerima berkas dari penyidik tadi pagi, berkasnya dipisah, dan keduanya akan disidang 2 Januari," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Susilo Nandang Bagio di PN Bandung, Senin (23/12).
Dia menyebut untuk hakim yang menangani perkara ini dipimpin langsung oleh Ketua PN, Nurhakim sedangkan dua hakim anggota dipilih yaitu Barita Lumban Gaol dan Basari Budi.
"Sebenarnya untuk hakim ini susunannya sama dengan empat terdakwa sebelumnya," ujarnya. Keempat terdakwa itu yakni Hakim Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep Triana sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim.
Dada Rosada yang merupakan mantan Wali Kota Bandung dan Edi Siswadi mantan Sekda Kota Bandung saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya