Terima suap, Hakim Setyabudi divonis 12 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada hakim Setyabudi Tejocahyono. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan subsider kurungan tiga bulan penjara.
Mantan wakil ketua PN Bandung itu dinilai terbukti menerima suap dalam penanganan perkara bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung 2009-2010 yang merugikan negara hingga Rp 66 miliar.
"Menyatakan terdakwa Setyabudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 200 juta atau ganti kurungan tiga bulan," kata ketua majelis hakim Nurhakim dalam amar putusannya di PN Tipikor Bandung, Selasa (17/12).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Putusan tersebut menurut Nurhakim sudah memperhatikan ketentuan pasal 12 C dan pasal 6 huruf A ayat 1, dan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 64 ayat 1.
Vonis juga sudah sesuai dengan KUHP pidana jo, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Peradilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP.
Sebelum membacakan vonis, hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengambil keputusan. Hal memberatkan, terdakwa tidak peka terhadap tindakan korupsi. Terlebih terdakwa merupakan penegak hukum dan tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Selain itu, hakim menganggap tindakan terdakwa bertentangan dengan kode etik dan perilaku hakim, serta visi misi MA yang berupaya memulihkan citra lembaga peradilan.
"Untuk yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, mengaku menyesal, belum pernah dihukum dan berprilaku sopan selama di persidangan," ujarnya. Atas putusan tersebut, baik Setyabudi, kuasa hukumnya dan JPU sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.
Setyabudi yang mengenakan batik gelap tertunduk lesu. Bahkan tak satu ucapan pun terlontar dari mulutnya ketika dicecar oleh wartawan. Dia dikawal ketat keluar melalui jalan belakang dan langsung digiring ke mobil tahanan. Puluhan demonstran yang sudah menanti di depan PN Bandung menyoraki mantan sang pengadil itu.
Untuk diketahui, Setyabudi menerima uang dengan total sekitar Rp 4 miliar untuk merekayasa hukuman tujuh terdakwa kasus Bansos yang tengah bergulir pada 2012 lalu. Ia pun tidak melibatkan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan ketua DPKAD Herry Nurhayat.
Padahal berdasarkan data dan fakta di persidangan Setyabudi menerima uang senilai Rp Rp 1,810 miliar dan USD 160 ribu yang diserahkan secara bertahap di beberapa tempat melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana dari Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.
Toto lebih dulu divonis tujuh tahun penjara, Herry lima tahun, dan Asep tiga tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lainnya, Dada dan Edi akan segera diadili, mengingat berkas sudah dilimpahkan dari penyidik KPK ke Pengadilan Negeri Bandung.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca Selengkapnya