Dituntut 16 tahun bui, hakim Setyabudi bacakan pledoi 18 halaman
Merdeka.com - Setelah dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan subsider kurungan satu tahun penjara, terdakwa penerima suap hakim Setyabudi Tejocahyono mengajukan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Selasa (3/12).
Pembacaan pledoi itu dilakukan oleh tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nurhakim.
Pledoi setebal 18 halaman itu disampaikan beberapa pembelaan terdakwa Setyabudi di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara dianggap terlalu berat.
JPU sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal primer yang didakwakan yakni pasal 12 ayat 1 huruf c Undang Undang Tipikor.
"Setyabudi menyesali soal angka (duit suap) yang enggak sama, bahkan mereka (hakim) yang di persidangan tidak mengakui (terima duit)," terang kuasa hukum Setyabudi, Benny Chandra usai sidang.
Dia menegaskan bahwa kliennya tersebut tidak menerima semua duit yang disangkakan seperti apa yang disebut-sebut dalam persidangan. Termasuk duit 80 ribu dolar soal penunjukan majelis hakim dalam penanganan perkara bansos kota Bandung yang ditangani Setyabudi dan Rp 150 juta tentang pengalihan penahanan.
"Bahwa uang itu tidak mempengaruhi putusan," terangnya.
Dia pun mempersilakan KPK untuk menelusuri penerima duit suap yang pernah disampaikan Setyabudi dalam persidangan. "Terserah KPK, ditelusuri uang yang mengalir. Kalau ada indikasi silakan. Kalau enggak ada untuk apa," ujarnya.
Dia berharap hakim juga mempertimbangkan hal-hal lain di luar perbuatannya menerima suap. Seperti terdakwa telah mengakui perbuatan dan menyesalinya. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Setyabudi yang mengenakan kemeja merah tua tak banyak ucap. "Saya keberatan analisis yuridis JPU. Semuanya ini tertuang dalam nota pembelaan pribadi," singkatnya.
Setelah Setyabudi, terdakwa Toto Hutagalung dan Asep Triana membacakan nota pembelaan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto Sambangi Keluarga Kader PDIP yang Tewas Dianiaya di Sleman, Sampaikan Salam dari Megawati
Hasto PDIP menyambangi kader PDIP yang tewas karena kekerasan dari pendukung Capres lain di Sleman.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk
Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk
Baca SelengkapnyaUngkapan Hati Titiek Soeharto Usai Prabowo Dinyatakan Menang Pilpres, Ini Doa yang Dipanjatkannya buat Mas Bowo
Kemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 sontak membuat Titiek Soeharto bahagia dan mengungkap isi hatinya.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca Selengkapnya