Dituntut 16 tahun bui, hakim Setyabudi bacakan pledoi 18 halaman
Merdeka.com - Setelah dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan subsider kurungan satu tahun penjara, terdakwa penerima suap hakim Setyabudi Tejocahyono mengajukan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Selasa (3/12).
Pembacaan pledoi itu dilakukan oleh tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nurhakim.
Pledoi setebal 18 halaman itu disampaikan beberapa pembelaan terdakwa Setyabudi di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara dianggap terlalu berat.
JPU sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal primer yang didakwakan yakni pasal 12 ayat 1 huruf c Undang Undang Tipikor.
"Setyabudi menyesali soal angka (duit suap) yang enggak sama, bahkan mereka (hakim) yang di persidangan tidak mengakui (terima duit)," terang kuasa hukum Setyabudi, Benny Chandra usai sidang.
Dia menegaskan bahwa kliennya tersebut tidak menerima semua duit yang disangkakan seperti apa yang disebut-sebut dalam persidangan. Termasuk duit 80 ribu dolar soal penunjukan majelis hakim dalam penanganan perkara bansos kota Bandung yang ditangani Setyabudi dan Rp 150 juta tentang pengalihan penahanan.
"Bahwa uang itu tidak mempengaruhi putusan," terangnya.
Dia pun mempersilakan KPK untuk menelusuri penerima duit suap yang pernah disampaikan Setyabudi dalam persidangan. "Terserah KPK, ditelusuri uang yang mengalir. Kalau ada indikasi silakan. Kalau enggak ada untuk apa," ujarnya.
Dia berharap hakim juga mempertimbangkan hal-hal lain di luar perbuatannya menerima suap. Seperti terdakwa telah mengakui perbuatan dan menyesalinya. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Setyabudi yang mengenakan kemeja merah tua tak banyak ucap. "Saya keberatan analisis yuridis JPU. Semuanya ini tertuang dalam nota pembelaan pribadi," singkatnya.
Setelah Setyabudi, terdakwa Toto Hutagalung dan Asep Triana membacakan nota pembelaan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya