Kasus Peretasan Situs Berita Tempo Harus Ditindak Secara Hukum
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nasihin Masha mengungkapkan bahwa peretasan situs berita Tempo merupakan bentuk tindak pidana. Menurutnya, aparat harus menyelidiki kasus ini.
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nasihin Masha mengungkapkan bahwa peretasan situs berita Tempo merupakan bentuk tindak pidana. Menurutnya, aparat harus menyelidiki kasus ini. Harus segera ditemukan siapa dalang di balik peretasan situs Tempo. Nasihin juga menyarankan Tempo untuk melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang.
"Peretasan ini sudah masuk ke wilayah pidana sebenarnya. Aparat harus turun tangan. Walaupun itu hacker tapi jelas akunnya, pasti ke-link. Suara pesannya juga jelas. Jadi dia (hacker) tidak bersembunyi. Ini perlu diselidiki," kata Nasihin dalam diskusi virtual 'Peretasan di Dunia Maya' yang diadakan oleh Populi Center dan Smart FM Network, Sabtu (22/8).
Nasihin melihat adanya upaya pembungkaman yang ingin dilakukan kepada Tempo. Ia menilai, pembungkaman tersebut sudah masuk ke dalam ancaman kebebasan demokrasi. Padahal sudah jelas bahwa pers dilindungi oleh Undang-Undang.
"Kasus peretasan Tempo ini menunjukkan adanya pembungkaman terhadap pers. Ini merupakan ancaman terhadap kebebasan demokrasi," kata Nasihin.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Prof Ibnu Hamad juga mempunyai pendapat yang sama dengan Nasihin. Ibnu merasa kasus peretasan situs Tempo merupakan masalah yang serius. Sehingga beberapa lembaga negara harus turun tangan.
Ia menuntut adanya perlindungan yang harus diberikan negara kepada pers. Sebab kebebasan pers sudah tercantum dalam UU No.40 Tahun 1999. Selama tujuan pers itu baik, benar, dan tidak menyebarkan kebohongan, Ibnu merasa negara harus melindunginya.
"Lembaga-lembaga di Indonesia harus turun tangan karena ini bukan masalah yang ringan dan mudah (untuk diselesaikan). Apakah DPR, Mahkamah Agung, badan siber atau lembaga hukum lainnya di indonesia," kata Ibnu dalam diskusi yang sama, Sabtu (22/8).
"Intinya kita perlu perlindungan dari negara atas kebebasan berekspresi. Tujuannya juga untuk kebaikan bangsa ini. Kalau kebebasan media dibatasi, kapan sinar informasi itu akan mencuat?" tambahnya.
Secara terpisah, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus peretasan yang dialami Tempo. Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu meminta pihak kepolisian untuk bertindak responsif terhadap kasus ini. Ia berharap pers, aktivis, dan pembela HAM bisa dilindungi oleh negara.
"Dengan ini ICJR menyerukan bagi APH, khususnya Kepolisian RI untuk secara profesional segera menuntaskan kasus-kasus peretasan seperti ini dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE tanpa diskriminasi," ujar Erasmus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Merdeka.com, Sabtu (22/8).
Erasmus melihat, aparat penegak hukum cenderung tidak responsif terhadap kasus-kasus yang dinilai membungkam kebebasan pers. Padahal menurutnya, kebebasan pers merupakan kebebasan eksklusif suatu media dalam menyampaikan pemberitaan yang harus sesuai fakta. Bila mana ada suatu kesalahan dalam pemberitaan maka yang menangani adalah dewan pers.
"Walaupun aturan hukum sudah ada, dalam hal penanganan, APH terkadang mengalami double standard terhadap mereka yang kritis terhadap pemerintah. Pengungkapan siapa pelaku peretasan cenderung tak responsif," kata Erasmus
Dia mengatakan bahwa aksi peretasan terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain ini telah diatur dalam pasal 30 ayat 1 UU ITE. Sehingga dalam klausul hukum merupakan perbuatan ilegal.
Seperti yang diketahui, pada Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 00.30 WIB, situs berita tempo.co diretas. Tampilan situs ini hilang dan berganti dengan layar hitam bertuliskan kata Hoax berwarna merah. Sebelum peretasan tersebut, situs Tempo ketika diakses hanya menampilkan layar putih dengan tulisan Error 403 sejak pukul 00.01.
Di dalam layar hitam ini tertulis "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."
Saat tulisan itu diklik, maka langsung terhubung ke akun twitter @xdigeeembok. Di Twitter, sang pemilik akun menuliskan cuitan #KodeEtikJurnalistikHargaMati pada pukul 00.51 WIB. Hingga pukul 01.08 WIB.
Baca juga:
Peretasan Tempo dan Pandu Riono Dinilai Masuk Pelanggaran HAM
Peretasan Situs Tempo.co Bentuk Ancaman Demokrasi, Polisi Harus Bertindak
Peretas China Disebut Targetkan Vaksin Covid-19 yang Dikembangkan Tiga Perusahaan AS
Peretas China Diduga Retas Jaringan Komputer Vatikan, Bobol Data Gereja Hong Kong
AS Klaim Hacker Tiongkok Coba Retas Perusahaan Besar dan Riset Vaksin Covid
AS Tuding China Berada di Balik Peretasan Laboratorium Vaksin Covid-19