Kasus Meninggalnya Raya Jadi Alarm, KPAI Tekankan Tanggung Jawab Negara Lindungi Anak
KPAI menilai kasus Raya mendorong kembali inisiatif bersama tentang pentingnya RUU Pengasuhan Anak.
Balita berusia 3 tahun, Raya meninggal dunia dengan tubuh yang dipenuhi cacing. Kondisi tersebut memantik rasa kemanusiaan dan evaluasi peran pemerintah dalam menangani masalah kesehatan warga negara yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra menilai, kasus Raya mendorong kembali inisiatif bersama tentang pentingnya RUU Pengasuhan Anak.
Menurut dia, KPAI tidak ada bosannya, mendesak RUU Pengasuhan Anak untuk menjadi prioritas segera disahkan.
"Sudah 15 tahun diperjuangkan di meja legislasi. Karena tidak ada kebijakan yang dapat menyentuh anak, yang berada dalam pengasuhan keluarga ODGJ. Yang menjadi berlarut larut pengabaian, pembiaran dan penelantaran," kata Jasra melalui pesan singkat diterima, Kamis (21/8).
Payung Hukum yang Jelas
Jasra mengatakan, bila ada payung hukum yang jelas, terhadap keluarga yang ada dalam posisi kebutuhan khusus dan rentan pembiaran di masyarakat, negara dapat hadir.
"Harus ada panggilan untuk kita semua, bahwa anak-anak Indonesia seperti Raya butuh kebijakan yang lebih sistemik dan mengakomodir kebutuhan khusus. Kebijakan ini yang harus dipastikan melalui pengesahan RUU Pengasuhan Anak," tegas Jasra.
Jasra menyayangkan persoalan nomor kependudukan menjadi hal yang membuat lambat penanganan terhadap Raya. Padahal, situasinya saat itu sangat mendesak membutuhkan pertolongan.
"Karena anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri, di dalam keluarga yang seperti ini. Apalagi ini anak umur 3 tahun. Anak anak umumnya mudah dikuasai baik secara fisik, psikis, pemahaman, emosi, psikologisnya. Anak juga tidak mudah mendeskripsikan kondisi kesehatannya. Sehingga penting kakak almarhum Raya juga segera diketahui riwayat kesehatan dan pengasuhannya," ungkap Jasra.
Kasus Raya Jadi Pelajar Besar
Jasra berharap, pelajaran besar diambil negara dalam kasus meninggalnya Raya. Khususnya, kedaruratan menolong anak Indonesia yang mengalami kondisi yang sama.
"Ini bukan peristiwa pertama kali di Indonesia. Mari sahkan RUU Pengasuhan Anak. Negara harus punya sistem yang dapat memaksa RT RW memiliki perspektif untuk hadir mewakili negara, dengan situasi keluarga yang ODGJ, Paru, TBC. Bahwa di belakangnya ada situasi pengasuhan anak yang sangat rentan bisa meninggal," terang dia.