Kasus Longsor Bantargebang Memanas! Eks Kadis LH Tersangka, Rano Karno Buka Suara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan terkait kasus yang menyeret mantan Kadis LH DKI Jakarta itu.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno buka suara usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menetapkan mantan/eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan terkait kasus yang menyeret mantan Kadis LH DKI Jakarta itu. Pemprov DKI juga memastikan akan bersikap kooperatif serta memberikan pendampingan sesuai mekanisme pemerintahan.
"Kita biarkan saja. Kita patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja,” kata Rano di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/4).
Pemprov DKI Tidak akan Mengintervensi Proses Hukum
Ia menyebut bahwa Pemprov DKI tidak akan mengintervensi proses hukum, namun tetap memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan hukum kepada pihak yang bersangkutan.
“Tapi yang pasti kita akan, akan istilahnya, apa ya, mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” katanya.
Rano juga mengungkapkan proses permintaan keterangan sebenarnya telah berjalan, sehingga bukan merupakan hal baru dalam penanganan kasus ini.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut merupakan proses panjang yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, bahkan telah ada peringatan sebelumnya.
“Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Nah, jadi artinya, ya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul,” kata dia.
Mekanisme Hukum
Lebih lanjut, Rano menekankan bahwa seluruh pihak harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, sembari Pemprov tetap menjalankan fungsi pendampingan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.
“Ikuti mekanisme hukum. Ya kalau memang itu, tapi kita tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu, itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” katanya.