Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Sita Safe Deposit Boks Milik Eks Direktur, Berisi Valas hingga Emas Senilai Rp2 M
Isi dari SDB itu akan digunakan oleh KPK sebagai barang bukti dan menjadi upaya dalam hal pemulihan aset.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, menuturkan, penyidik telah menggeledah safe deposit boks (SDB) di salah satu bank di wilayah Kota Medan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pada Ditjen Bea dan Cukai. Budi menjelaskan SDB tersebut diduga adalah milik tersangka RZL.
"Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZL tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 milliar," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).
Budi menyatakan, isi dari SDB itu akan digunakan oleh KPK sebagai barang bukti dan menjadi upaya dalam hal pemulihan aset.
"Penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery," ungkap Budi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini sebanyak enam orang tersangka dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Daftar Tersangka
Para tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
Kemudian John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.