LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Irman Gusman, KPK periksa staf fraksi Demokrat

Kasus Irman Gusman, KPK periksa staf fraksi Demokrat. Tidak hanya staf fraksi Demokrat saja yang rencananya diperiksa oleh penyidik, KPK juga memanggil pegawai dari perusahaan swasta, Wirawan Tanzil. Sama halnya dengan Ompita, Wirawan juga diperiksa sebagai saksi dengan kasus yang melibatkan Irman Gusman itu.

2016-09-27 10:46:23
KPK tangkap tangan Ketua DPD RI
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf fraksi Partai Demokrat Ompita Soraya guna menelisik kasus dugaan penerimaan suap oleh Irman Gusman terkait penambahan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Pemeriksaan Ompita hari ini sebagai saksi untuk Irman.

"Untuk dikonfirmasi sebagai saksi dengan tersangka IG," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (27/9).

Tidak hanya staf fraksi Demokrat saja yang rencananya diperiksa oleh penyidik, KPK juga memanggil pegawai dari perusahaan swasta, Wirawan Tanzil. Sama halnya dengan Ompita, Wirawan juga diperiksa sebagai saksi dengan kasus yang melibatkan Irman Gusman itu.

Pemanggilan dua saksi itu terkait dengan KPK menangkap Irman di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.

Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga:
Jaksa Agung akui Ketua KPK 'minta maaf' ada jaksa jadi tersangka
KPK panggil Sekjen DPD terkait kasus Irman Gusman
KPK telisik keterlibatan jaksa lain dalam kasus suap gula di Sumbar
Mahfud sebut Tim 10 bentukan DPD adalah solidaritas kalap
Tiba di KPK, Jaksa Farizal bungkam dan tundukkan wajah

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.