KPK telisik keterlibatan jaksa lain dalam kasus suap gula di Sumbar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelisik keterlibatan sejumlah jaksa dalam kasus penerimaan suap dari pengusaha distributor gula impor di Sumatera Barat. Saat ini KPK baru menetapkan Jaksa Farizal sebagai tersangka.
"Masih ditelusuri keterlibatan pihak lain. Saat ini baru pemeriksaan tersangka," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (26/9).
Menurut Yuyuk, pemeriksaan Farizal sebagai tersangka hari ini terkait peristiwa atau kejadian-kejadian sebelum penerimaan suap itu terjadi. Dia menambahkan, suatu hal yang lumrah dan wajar jika Kejaksaan Agung tiap kali Farizal diperiksa KPK selalu mendampingi meski saat itu Farizal diperiksa sebagai saksi.
"Mereka berhak menemani untuk datang ke KPK. Kalau diperiksa di sini ya tetap dia sendiri yang diperiksa," jelasnya.
Serupa namun tak sama, KPK juga memanggil Sekjend Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Irman Gusman, mantan Ketua DPD. Yuyuk mengatakan, pemeriksaan Sudarsono hari ini untuk dikonfirmasi perihal keanggotaan Irman di DPD.
"Tentang administrasi yang berhubungan dengan tugas dan keanggotaan IG di DPD," terangnya.
Pemeriksaan saksi ini berawal saat Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, distributor gula impor, memberikan uang Rp 365 juta kepada jaksa Farizal agar membantu pengurusan perkara yang membelit usahanya yakni mengimpor gula tanpa standar sesuai ketentuan.
KPK pun kemudian menyelidiki pemberian suap tersebut hingga akhirnya munculah nama Irman Gusman, kakak kandung artis senior Yessy Gusman. Irman sendiri ditangkap KPK di rumah dinasnya Jalan Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari.
Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.
KPK juga menetapkan Jaksa Farizal sebagai tersangka penerima suap. Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan empat orang tersangka.
Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Untuk jaksa sendiri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Indang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak podana korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya