Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK panggil Sekjen DPD terkait kasus Irman Gusman

KPK panggil Sekjen DPD terkait kasus Irman Gusman Irman Gusman ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan secara intensif terhadap kasus penerimaan suap oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Hari ini, KPK memanggil Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto.

"Untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan tersangka IG," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Priharsa Nugraha, Senin (26/8).

Namun hingga Pukul 11.00 WIB, Sudarsono belum terlihat di KPK.

Pemeriksaan Sudarsono terhadap Irman, setelah KPK menangkap Irman di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.

Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP